December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Membuat KTP Palsu Hanya Butuh Rp. 125 Ribu

2 min read

Jember – Personil Kepolisian Sektor Sukowono Resort Jember berhasil membongkar jaringan pemalsu dokumen penting. Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu perangkat Desa Sumberwringin yang menemukan warganya belum cukup umur akan tetapi sudah mimiliki KTP, dan pengurusannya tidak melalui desa.

Setelah dilakukan pengembangan, didapatlah titik terang hingga dilakukan penggerebekan dengan tim tambahan dari Polres Jember di sebuah Rumah di kawasan Sumbersari Jember pada Kamis (13/04) kemarin. Dari hasil penggerebegan tersebut, Polisi mengamankan tiga orang yang saat ini berstatus tersangka, yakni, Abdul Gafur (45) warga Jalan Basuki Rahmat Tegal Besar Kaliwates Jember. Suparman (68) pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) warga Jalan Sumatra Sumbersari Jember. Ahmaruddin (55) warga Sumberwringin Bondowoso.

Disamping berhasil mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa komputer, laptop, Camera360 digital, printer, 3 Hand Phone, 2 set kabel, adaptor, beberapa kepingan CD dan media storage, serta ratusan lembar dokumen hasil pemalsuan.

Kapolsek Sukowono, AKP .Hardjito, S.Sos, saat menggelar rilis di Mapolsek Sukowono, menerangkan, para pelaku memiliki tugas masing-masing, Abdul Gafur sendiri berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sekaligus pemilik alat-alat pemalsu. Sedangkan Suparman dan Ahmaruddin bertindak sebagai perantara.

Sindikat pemalsu Dokumen Negara berupa E-KTP tersebut telah beroperasi selama 5 bulan terakhir dan melancarkan aksinya di sejumlah Kabupaten diantaranya Jember, Bondowoso.

Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko, saat dimintai keterangan terkait hal ini mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan. Utamanya, petugas fokus mengejar kemana saja larinya dokumen palsu tersebut, termasuk tujuan digunakannya dokumen palsu.

“Praktek pembuatan E-KTP palsu yang dilakukan para tersangka ini sangat meresahkan masyarakat. Tersangka AG sebagai yang membuatkan E-KTP palsu bekerja sama dengan tersangka SP yang merupakan biro jasa. TKP pembuatannya berada di Jalan Basuki Rahmat,”  terang Kentriko.

“Terbuka luas peluang, dokumen tersebut oleh pemesannya digunakan untuk kejahatan. Ini sedang kita dalami” imbuhnya.

Maraknya perekrutan dan pengiriman PMI unprosedural hingga pemalsuan dokumen PMI saat proses rekrutmen juga menjadi hal penting yang akan diselidiki. Kejadian pemalsuan dokumen PMI di wilayah hukum Polres Jember seringkali terjadi. Hal tersebut baru terungkap setelah jatuh korban.

Dari praktek ilegal itu, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp125.000,00 untuk setiap lembar E-KTP yang telah jadi.

“Dari pengakuaan awal tersangka, mereka sudah mencetak sebanyak 90 sampai 100 lembar E-KTP palsu yang sudah keluar ke masyarakat. Namun, untuk memastikan maka kita masih dalami kasusnya,” terangnya.

Polisi hingga saat ini juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengetahui apakah mereka menjadi bagian dari jaringan sindikat pemalsu dokumen dari kabupaten lain. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 264  KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Atas pengungkapan peredaran E-KTP palsu ini, kita himbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk dengan tawaran pembuatan E-KTP cepat tanpa melalu prosedur yang benar, pengurusan E-KTP yang benar yakni melalui kantor kecamatan atau datang langsung ke kantor Dispendukcapil,” pungkas Kentriko [Asa/Gandhi]

Advertisement
Advertisement