September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memetak-Metak Ruangan Apartemen untuk Disewakan Ulang, Memperkerjakan PRT Asing, Seorang Pria di TST Didakwa Pasal Berlapis

1 min read

HONG KONG – Regulasi terkait dengan tempat hunian, di Hong Kong cukupo detail dan ketat mengatur. Mulai dari regulasi terkait dengan stadart mutu bahan baku, hingga regulasi terkait renovasi hingga menyewakan properti.

Disisi lain, tingginya akan kebutuhan tempat tinggal murah di Hong Kong, membuat beberapa orang berinovasi bagaimana caranya memiliki properti kemudian bisa menghasilkan keuntungan dari properti tersebut. Salah satunya adalah dengan menyewakan ulang.

Tanpa menghiraukan regulasi yang berlaku, seorang pria di TST terpaksa harus dihadapkan ke persidangan pengadilan Kwun Tong hari ini lantaran didakwa telah melanggar undang-undang tentang bangunan.

Dalam persidangan terungkap, pria tersebut telah memetak-metak apartemen yang dia sewa, untuk disewakan ulang, dimana dari proses yang dia lakukan ada beberapa pelanggaran, baik ijin hingga standarisasi penggunaan material bahan.

Tak hanya itu, pria tersebut juga melakukan kesalahan berlapis, yakni dengan memperkerjakan seorang PRT asing untuk mengelola tempat yang dia petak-petak sebagai penanggungjawab.

Atas perbuatannya, pria tersebut divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar HKD 90.800.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa denda sebesar HKD 200.000. []

Advertisement
Advertisement