Memfasilitasi PMI Terlalu Rajin Bekerja, Mencuri, Seorang Nyonya Hong Kong dan Dua PMI Hari Ini Diadili

HONG KONG – Dipublikasikannya pelanggaran keimigrasian berupa perbuatan terlalu rajin bekerja ke hadapan publik selama ini salah satu tujuannya adalah agar perbuatan tersebut tidak diikuti oleh yang lainnya. Namun entah kenapa, meskipun sudah tak terhitung lagi jumlah kasus terlalu rajin bekerja yang dilakukan oleh pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong, kasus serupa masih saja terus terjadi.
Bahkan, seperti yang terungkap saat ini, kasus tersebut menyeret seorang nyonya Hong Kong (mantan PMI Hong Kong yang karena menikah, kemudian mengantongi status permanen residen) berinisial SA.
SA yang teregister dengan nomor kasus STCC940/2023 harus menghadapi persidangan di pengadilan Shatin hari ini (26/06/2023) karena kedapatan telah membantu seorang PMI yang terlalu rajin bekerja, mendapatkan pekerjaan diluar yang diijinkan sebagaimana diatur dalam visa tinggalnya di Hong Kong, yakni sebagai domestic helper.
Atas perbuatannya, SA didakwa telah membantu, memanipulasi, hingga memberikan pekerjaan, dimana seorang PMI yang tidak boleh melakukannya, berhasil mendapat pekerjaan tersebut.
Disamping itu, di pengadilan yang sama, SM, seorang PMI yang didakwa telah terlalu rajin bekerja atas bantuan SA juga dihadapkan ke persidangan.
SM yang terdaftar dengan nomor kasus STCC4022/2023 hari ini juga menghadapi persidangan dengan waktu yang berbeda dengan SA.
Sedangkan PMI selanjutnya yang hari ini dihadapkan di pengadilan West Kowloon adalah US. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC2513/2023 ini didakwa telah melakukan pencurian.
Semoga ketiganya dilancarkan dan dimudahkan prosesnya menjalani persidangan serta mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []