October 18, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memperkerjakan PMI, Seorang Warga Lokal Pemilik Toko Divonis Penjara

1 min read

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong berusia 57 tahun yang memiliki usaha toko kelontong harus legowo menerima putusan Pengadilan Sha Tin, yang memvonis dirinya terbukti bersalah karena telah memperkerjakan seorang PMI overstay pada Jumat (17/10/2025)  kemarin.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan terdakwa dengan pidana kutungan selama dua bulan.

Sedangkan PMI OS yang bekerja di toko tersebut divonis penjara 15 bulan dan perintah deportasi setelah selesai menjalani masa kurungan.  []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply