Memutus Sepihak Kerjasama Dengan Banyak Rumah Sakit, ARSSI Desak BPJS Segera Bayar Tunggakan
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak dengan banyak rumah sakit, mulai tahun ini. Sebab, rumah sakit tersebut belum memenuhi akreditasi.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Sesuai dengan pasal 67 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau bersama Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ,” kata Iqbal seperti ditulis detikHealth, Jumat (4/1/2019).
BPJS mengatakan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. “Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” kata Iqbal.
Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, per 1 Januari 2019 sudah tidak melayani pasien dengan fasilitas BPJS. “Alasan pembatalannya karena keenam rumah sakit tersebut belum selesai dalam perizinan operasional dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” kata Humas BPJS Cibinong, Wahyu Bhiantoro kepada Tempo, Kamis (3/1/2019).
Di Jambi, tiga rumah sakit dan satu klinik putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Di Solo, Jawa Tengah, kontrak BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit juga berhenti. Menurut Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RS Kustati, Pujianto pemutusan kontrak menyusul keluarnya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018.
Pemberitahuan dari Kemenkes sangat mendadak. Mengingat surat baru diterima pihak rumah sakit pada Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Surat tersebut dari BPJS yang dikirimkan melalui email.
Sehingga pihak rumah sakit belum sempat memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada calon pasien. “Ya kami hanya menyampaikan saat pasien hendak periksa. Karena pemberitahuannya juga mendadak,” ungkap Pujianto kepada JawaPos.com di kantornya, Rabu (2/1/2019).
Junianto membenarkan, bahwa pemutusan kontrak itu karena ada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit. Selama ini ada 12 kelompok kerja (Pokja) pelayanan dalam akreditasi. “Sedangkan dalam aturan baru ditambah empat jadi ada 16 pokja. Kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi,” ucapnya.
Selama ini, RS Kustati sudah mengantongi akreditasi tingkatan Madya. Dengan adanya persyaratan baru, pihak RS Kustanti secepatnya akan mengurus akreditasi. Sehingga secepatnya juga bisa kembali melayani pasien BPJS.
Sementara itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendesak pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) agar segera membayar tunggakan klaim layanan rumah sakit yang masih ngendon.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal ARSSI, Ichsan Hanafi. Dia mengatakan, beberapa waktu yang lalu, BPJS Kesehatan sudah mencairkan sebagian tunggakannya, namun sekarang sudah habis lagi.
“Kami masih menunggu karena memang masih ada sebagian (klaim) yang belum jatuh tempo,” ujarnya, Minggu (06/01/2019).
Desakan agar proses pencairan tunggakan dipercepat, menurut Ichsan, karena dikhawatirkan hal tersebut bakal mengganggu layanan operasional dan arus kas keuangan rumah sakit. Saat ini, solusi sementara yang ditawarkan untuk menyiasati klaim tunggakan selama ini belum sepenuhnya dapat diterapkan ke sejumlah rumah sakit.
Sebagai contoh, kata Ichsan, program pinjaman dari bank terhambat kemampuan rumah sakit yang berbeda-beda dalam mengelola dana. “Jadi, kami berharap bisa dibantu saja langsung segera cair,” kata Ichsan. Dia belum dapat memastikan detail sisa tunggakan yang dimaksudkan.
Sebelumnya diberitakan, per 1 Januari 2019 BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan banyak rumah sakit yang belum memperbarui sertifikat akreditasi. Penghentian di awal tahun itu menuai kritik dari kalangan pemerhati konsumen lantaran dianggap tak transparan.
Penghentian itu dilakukan secara serentak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Hingga kini, pihak Kementerian maupun BPJS belum bersedia menyatakan secara terbuka jumlah serta sebaran rumah sakit yang dihentikan kontrak kerja samanya. Pengumuman hanya dilakukan oleh masing-masing rumah sakit secara mandiri.
Adapun ihwal klaim rumah sakit yang tertunggak mencuat sejak tahun lalu, seiring dengan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus meningkat. Pemerintah sebenarnya telah menambah suntikan dana bagi BPJS Kesehatan sehingga pada 2018 totalnya mencapai Rp 10,5 triliun atau setara dengan nilai defisit hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Namun data Kementerian Kesehatan mencatat, hingga akhir November 2018, BPJS Kesehatan masih punya utang pembayaran klaim kepada rumah sakit vertikal senilai Rp 1,72 triliun. Sebagian besar klaim itu untuk layanan rawat inap.
Sebelumnya, juru bicara BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, lembaganya telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk meminjamkan dana menggunakan invoice dari BPJS Kesehatan. Beberapa bank yang menjadi mitra skema supply chain financing (SCF) ini meliputi Bank Mandiri, BNI, Bank DKI, Bank KEB Hana, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
Iqbal memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan segera melunasi tunggakan kepada rumah sakit sesuai dengan urutan klaim yang diajukan. “Kami tidak akan menunda pembayaran,” ucapnya. []