Menakar Kerugian Jika Indonesia Mengekspor Pasir Laut
JAKARTA – Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University, Zulhamsyah Imran membeberkan sederet kerugian dan dampak pengerukan dan ekspor pasir laut yang direstui Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Kata dia, pertama, bakal muncul lubang permanen imbas penyedotan pasir laut. Kedua, lumpur dan pasir laut bakal bercampur sehingga membuat air laut keruh.
“Lalu (ketiga), lumpur mengandung nutrien yang merupakan sumber primer untuk fitoplankton, produktivitas perikanan tangkap. (Ekspor pasir laut) untuk perikanan sangat tidak baik. Traffic Separation Scheme (TSS) semakin tinggi, sinar matahari tidak masuk, tidak terjadi fotosintesis,” ujar dia dalam diskusi virtual di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/06/2023).
Keempat, Zulhamsyah menyebut pengerukan dan ekspor pasir laut akan menurunkan produktivitas primer dan tersier di perairan yang berdampak kepada kualitas perikanan. Pada akhirnya nelayan tidak bisa menangkap ikan untuk menyambung hidup.
“Ini terdampak ke Jakarta sekalipun, main island. Pulau Pramuka akan terjadi abrasi, pohon-pohon mangrove bisa roboh. Di Papua, Mimika pohon-pohon tinggi roboh, akibatnya abrasi,” katanya soal ancaman kelima.
Keenam, Zulhamsyah mewanti-wanti pulau kecil di Indonesia akan hilang. Dia merinci ada 24 pulau kecil tenggelam sejak 2005. Jika pengerukan dan ekspor pasir laut dilanggengkan, ia menyebut Indonesia tinggal menunggu waktu melihat langsung kota-kota dan pulau tenggelam.
“Ada 24 pulau kecil sudah tenggelam sejak 2005. Apakah akan kita tenggelamkan lagi pulau-pulau kita dan pindahkan ke negara lain? Apakah kita berpikir negara akan rugi hanya untuk kepentingan kapitalis? Bicara banjir rob, kota tenggelam tinggal menunggu waktu. Bisa dipercepat dengan proses ini,” katanya.
Selain itu, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan praktik bisnis barbar dengan mengizinkan pengerukan dan ekspor pasir laut.
Dia pun meminta pemerintah mengakui bahwa beleid tersebut merugikan lingkungan. Menurutnya, pemerintah jangan menganggap rakyat dan nelayan bodoh soal dampak eksploitasi pasir laut.
“Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini,” kata Dani.
Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan penerbitan PP Nomor 26/2023 dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dia mengungkapkan sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Maka, permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi tersebut. []