Menaker Sebut Upah Minimum Buruh RI Ketinggian
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai pernyataan Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziyah mengenai upah minimum Indonesia termasuk tinggi tidak benar.
Ia mengatakan upah Indonesia jika dibangingkan negara Asean memang bukan terendah, namun tak masuk paling tinggi di beberapa negara dengan postur ekonomi serupa.
“Menaker jangan bohongi buruh, saya ini juga pengurus di ILO, kita tak tinggi. Ini kok jahat sekali, emang pengusaha aja susah? emang buruh ngga susah?” katanya saat Said Iqbal saat konfrensi pers daring, Jumat (19/11/2021).
Said Iqbal menjelaskan rata-rata gaji di Indonesia sebenarnya tak tinggi, hanya beberapa provinsi yang memang memiliki UMP yang sangat tinggi seperti DKI Jakarta. Namun demikian ada provinsi lain yang upahnya juga rendah, sehingga secara rata-rata tak begitu besar.
Jika dibangingkan rata-rata Thailand dan Vietnam, UMP Indonesia terbilang masih lebih rendah. Namun jika dibandingkan Laos, dan Kamboja UMP Indonesia memang bisa terbilang lebih tinggi.
“jika dirata-ratakan kita lebih rendah dari Vietnam. jika tinggi emang kenapa? upah thailand sebenarny 2,5 kali lipat Indonesia, padahal investasi hingga pabrik lebih banyak di Thailand, dan Vietnam,” katanya.
Menurutnya jika pemerintah merujuk iklim usaha hingga investasi maka faktor upah minimum sebenarnya bukan permasalahan utama. Said Iqbal mengatakan permasalah utama adalah regulasi perpajakan, cukai, hingga harga tanah.
“Jika dilihat dalam laporan WEF faktor upah sebenarnya nomor puluhan, faktor utama adalah regulasi pajak, hingga harga tanah. Maknanya Vietnam ada di atas Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan melaksanakan aksi mogok nasiona pada 6-8 Desember 2021 dalam rangka menolak penetapan UMP 1,09 persen.
Seperti diketahui, penerapan UMP tersebut sesuai formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan menuntut dua hal kepada pemerintah yakni, mencabut SE Menaker terkait penetapan upah minumum dan mencabut Omnibuslaw yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
“Aksi ini dilakukan di 30 provinsi lebih 150 kabupaten kota, melibatkan ratusan ribu pabrik, dengan perkirakaan 2 juta orang buruh yang bakal ikut mogol,” kata Said Iqbal. []