Menaker : Setiap PMI Harus Memiliki Keahlian Profesional Agar Tidak Terus Menerus Menjadi Objek
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minta para pekerja migran Indonesia (PMI) mempunyai keahlian profesional. Hal itu demi mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya di luar negeri.
“CPMI (Calon PMI) yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri,” ucapnya dalam keterangan tulis, Minggu (26/12/2021).
Pemerintah juga berharap, pada masa yang akan datang, tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Lebih lanjut dia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dia juga menegaskan, pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi PMI beserta keluarganya. Komitmen tersebut dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Politikus PKB ini menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.
“Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek,” ucapnya.