February 22, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menangkap Perekrut PMI Ilegal Bukan Solusi Permanen, Pemerintah Harus Evaluasi Diri, Mengapa Banyak Warga RI Tertarik Menjadi PMI Ketimbang Bekerja di Negara Sendiri

4 min read

JAKARTA – Di tengah berulangnya kasus terkait tenaga kerja non-prosedural yang dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri, menurut peneliti dan aktivis, pemerintah perlu mengevaluasi diri untuk membenahi masalah ketenagakerjaan.

Pamungkas Ayudaning Dewanto, peneliti postdoctoral di Waseda Institute of Asian Migration di Tokyo berkata, penangkapan terhadap perekrut dan tenaga kerja non-prosedural seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Manggarai tidak bisa dilepaskan dari pengabaian sistem penempatan tenaga kerja yang aman dan ramah bagi warga yang hendak merantau.

Ia menjelaskan penangkapan hanyalah bagian dari “jalan pintas” dalam menangani masalah ini, padahal warga yang ditangkap adalah juga orang kecil.

“Mereka menghindari jalur prosedural yang mahal, tidak pasti, dan [dianggap] tidak ada manfaatnya ketika menghadapi masalah di lokasi penempatan,” katanya.

Polres Manggarai menangkap sembilan calon Pekerja Migran Indonesia [PMI] tanpa dokumen resmi dan dua perekrut pada 15 Februari sekitar pukul 16.00 Wita. Tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Manggarai, sisanya berasal dari Manggarai Timur dan Manggarai Barat. Dua orang berusia 17 tahun.

Dikutip dari situs Tribratanewsmanggarai.com, para calon PMI yang direkrut oleh DL dan MRA tersebut diamankan di sebuah rumah milik J di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. J diketahui sebagai perantara dari sebuah perusahaan asal Surabaya, Jawa Timur.

Pengamanan dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya polisi mendapat informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja non-prosedural ke Kalimantan Timur. Polisi pun langsung menuju ke rumah milik J dan menahan para calon tenaga kerja yang hendak diberangkatkan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Godefridaus Masyur Pagu berkata, “DL dan MRA diperintah J untuk merekrut tenaga kerja yang akan dikirim ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.”

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa perusahaan yang diduga merekrut para tenaga kerja ini tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang,” katanya kepada Floresa pada 18 Februari.

Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai tengah menyelidiki kasus ini dan para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat [1] dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Jo Pasal 17 Undang-Undang [UU] Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO], serta Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.

Dewanto berkata, alih-alih hanya memproses perekrut dan tenaga kerja yang ditangkap, langkah yang lebih efektif seharusnya adalah dari evaluasi kebijakan pemerintah sendiri.

“Pemerintah wajib mengevaluasi diri bahwa mereka tidak mampu melaksanakan mandat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 yang mereka buat sendiri,” katanya.

“Pemerintah semestinya inkonstitusional karena amanat pelindungan dari aturan yang mereka buat sendiri tidak mereka jalankan,” tambahnya.

Beberapa amanat yang diatur dalam UU tersebut termasuk melindungi pekerja migran dari kekerasan, perbudakan, perdagangan manusia serta kesewenang-wenangan yang melukai martabat.

Sementara itu, Maria Hingi, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia [SBMI] NTT mengingatkan pemerintah daerah supaya lebih peduli sehingga kasus serupa tak lagi berulang.

Maria menilai regulasi tentang perlindungan para pekerja migran sebenarnya sudah cukup kuat agar hak mereka dilindungi. Regulasi itu misalnya UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, kata dia, regulasi itu juga mesti ditopang oleh peraturan desa tentang pencegahan TPPO untuk mengikat warga agar “tidak berpikir pendek untuk keluar dari kampungnya.”

Maria memberi catatan bahwa salah satu hal yang penting jadi perhatian pemerintah adalah kepedulian terhadap ketersediaan lapangan kerja bagi anak-anak muda untuk mengurangi angka pengangguran.

Pemicu banyaknya warga yang menjadi PMI, katanya, adalah karena masalah ekonomi yang “mendesak mereka untuk keluar dari kampung.”

Selain itu, adalah karena iming-iming dari perekrut yang menjanjikan gaji besar dan tidak ribet dalam pengurusan dokumen-dokumen, seperti ijazah dan paspor.

Padahal, kata dia, di lokasi kerja, PMI juga menghadapi beragam persoalan, apalagi yang berangkat non-prosedural.

Baru-baru ini, ia mendapat informasi dari Yohanes Bana, Wakil Flobamora — komunitas diaspora asal Flores, Sumba, Timor, dan Alor di Kalimantan Barat — terkait kasus seorang pekerja migran asal NTT yang terlibat perkelahian di perusahaan tempatnya bekerja di Pontianak, Kalimantan Barat. Korban terluka berat dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Medika Djaya Pontianak.

“Namun biaya rumah sakit mencapai Rp100 juta, sementara perusahaan [tempatnya bekerja] hanya sanggup menanggung Rp25 juta,” katanya.

“Sisanya siapa yang akan menanggung? Korban ini berangkat secara non-prosedural, sehingga sulit bagi pemerintah untuk turun tangan,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, Komunitas Flobamora masih menginvestigasi guna mengumpulkan data dan nantinya bernegosiasi dengan perusahaan terkait biaya perawatan korban.

Belajar dari kasus ini, kata Maria, pemerintah perlu terus-menerus melakukan edukasi bagi masyarakat dan para pelajar tentang “bahaya bermigrasi secara non-prosedural.”

Ia juga berharap, kalaupun ada yang terpaksa mencari kerja di tempat lain, maka harus menaati peraturan yang berlaku.

Pamungkas Ayudaning Dewanto menyatakan “tidak usah kita mengotak-kotakkan prosedural dan non-prosedural.”

Prosedural atau non-prosedural, kata dia, “terkait cara manusia bepergian dan menetap, tetapi tak mencakup kondisi kita di tempat bermukim.”

Bisa saja, katanya, seorang pekerja migran berangkat secara prosedural, tetapi menjadi non-prosedural di negara tujuan bekerja karena pelbagai alasan.

Sementara itu, Polres Manggarai mengimbau masyarakat “lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja non-prosedural yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja.”

Institusi itu juga berharap agar pemerintah terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi untuk menjadi PMI. []

Penulis : Arivin Dangkar

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply