Mencengangkan, Transaksi Judol Lebih Besar Dari Uang yang Dikorupsi
2 min read
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan transaksi judi online alias judol pada 2025. Diikuti dengan merosotnya uang deposit para pelaku.
Sepanjang tahun lalu, perputaran dana judol yang tercatat PPATK sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun.
“Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun,” dikutip dari Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan data PPATK sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata PPATK.
PPATK juga mengklaim sepanjang tahun lalu telah dilakukan rekomendasi kepada penyidik terkait pencegahan dan penegakan hukum judol, yaitu mendorong penyidik untuk melakukan percepatan tindak lanjut terhadap hasil analisis PPATK yang terkait dengan judol.
Selain itu juga mendorong upaya pemblokiran terhadap rekening judol yang telah dihentikan sementara oleh PPATK.
Meski demikian, mengutip catatan PPATK, transaksi judol ini masih jauh lebih tinggi dari nominal transaksi atau perputaran uang korupsi.
Sepanjang tahun lalu, PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 HA, 3 HP, dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal korupsi, dengan nominal transaksi yang dianalisis Rp180,87 triliun.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah terkait dengan tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa sehingga memiliki risiko disalahgunakan, tata kelola minyak, kasus korupsi pada ekspor komoditas strategis, kasus korupsi pengadaan, dan kasus suap/gratifikasi.
Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain. []
