Mencuri dan Mencari Uang Dengan Cara Tidak Sesuai Visa Kerja, Empat PMI Hong Kong Diadili
HONG KONG – Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah negara bagi warga negara asing yang berada di negara tersebut adalah mengatur hak dan kewajiban, dalam hal ini salah satunya adalah apa apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebagai warga asing.
Batasan tersebutlah yang membedakan warga asing dengan warga lokal.
Tidak setiap hal yang boleh dikerjakan warga lokal, boleh pula dikerjakan warga asing. Misalnya tentang pekerjaan. Warga lokal memiliki kebebasan memilih pekerjaan legal di dalam negaranya sendiri, sedangkan warga asing harus sesuai dengan visa yang dikantongi.
Jika dilanggar, hal tersebut tentu berkonsekwensi hukum. Seperti yang dilakoni 4 PMI Hong Kong kali ini.
Tiga orang dari mereka dihadapkan ke persidangan karena menyalahi visa yang dikantongi, sedangkan satu orang lagi dihadapkan ke pengadilan karena mencuri.
Ketiga PMI yang hari ini dihadapkan ke persidangan karena melanggar visa tinggal, mencari uang dengan cara yang tidak sesuai dengan job atau kontrak kerjanya dalam visa adalah Suparmi, Sutarmi dan Siti Nurhayati.
Suparmi terregister dengan nomor kasus STCC1097/2017, Sutarmi teregister dengan nomor kasus STCC2325/2021, dan Siti Nurhayati teregister dengan nomor kasus STCC2349/2021.
Ketiga PMI tersebut hari ini menjalani persidangan di pengadilan Shatin pada jm 10:30 pagi di lantai tiga gedung Shatin Magistrates Courts. Hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk ketiga PMI tersebut adalah Mr. Jason WAN Siu-ming.
Sedangkan PMI keempat yang hari ini menjalani persidangan dengan tuduhan mencuri adalah Martini. PMI yang terregister dengan nomor kasus WKCC1704/2021 hari ini menjalani persidangan di lantai 5 gedung pengadilan West Kowloon City pada pukul 09:30 pagi. Persidangan untuk Martini akan dipimpin hakim Miss Veronica HEUNG Shuk-han.
Semoga keempat PMI tersebut mendapatkan kelancaran dalam menjalani proses persidangan serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []