July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri, Jualan Narkoba, Terlalu Rajin Bekerja, Berjalan di Tempat yang Salah Saat di Bandara, Lima PMI Hari ini Diadili

1 min read

HONG KONG – Lima orang pekerja migran Indonesia yang terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki hari ini (05/03/2024) harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku di Hong Kong karena berbagai dakwaan kesalahan.

PMI pertama adalah NDA. PMI yang teregister dengan nomor perkara KCCC349/2024 ini didakwa dengan kesalahan berlapis yang cukup berat, berkaitan dengan narkoba.

NDA kali pertama terungkap memiliki  kesalahan dengan peredaran narkoba saat dirinya tertangkap petugas tengah melakukan pencurian. Dari saat pemeriksaan, akhirnya kecurigaan petugas berkembang dan sampailah pada temuan narkoba yang dia miliki dan edarkan.

Atas kesalahannya, NDA hari ini dihadapkan ke persidangan di Pengadilan  Kowloon City.

PMI kedua adalah  I. PMI yang teregister dengan nomor perkara  STCC873/2023didakwa terlalu rajin bekerja, sehingga saking rajinnya I sampai mengerjakan pekerjaan di luar rumah majikannya. Atas kesalahan tersebut, I hari ini dihadapkan ke persingangan pengadilan Shatin.

Tak hanya I, di pengadilan Shatin hari ini juga akan mengadili dua PMI lainnya yakni seorang PMI Laki-laki berinisial H.

H dilaporkan oleh petugas imigrasi setelah diuhadapan poetugas, H memberikan keterangan dan pengakuan palsu.

Adapun PMI yang juga disidangkan di penadilan Shatin adalah EH. PMI yang teregister dengan nomor perkara STCC2125/2024 ini memiliki dakwaan yang sama, yakni terlalu rajin bekerja.

PMI Kelim yang akan diadili di Pengadilan Kowloon Barat adalah EK. PMI yang teregister dengan nomor perkara WKS 262/2024 didakwa dengan kesalahan menyeberang bukan pada tempatnya. Atas perbuatannya, EK hari ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan Kowloon Barat.

Semoga kelima PMI diatas proses persidangannya lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []

 

Advertisement
Advertisement