April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri, Overstay, Melakukan Pekerjaan “Enak-Enak”, 11 PMI Hong Kong Hari ini Disidangkan

2 min read

HONG KONG – Berbagai bentuk pelanggaran yang sejatinya telah diketahui oleh setiap PMI yang berada di Hong Kong masih saja terus terjadi dan dilakukan oleh segelintir PMI.

Secara berombongan, hari ini (02/11/2021), 11 orang pekerja migran Indonesia dan seoirang WNI dihadapkan ke persidangan dengan berbagai tuntutan pelanggaran.

1 WNI tersebut adalah G I, seorang WNI yang didakwa telah memperkerjakan PMI secara ilegal.

Adapun 11 PMI tersebut adalah S T, PMI dengan nomor kasus KCCC2123/2021 didakwa telah melakukan pencurian dan memiliki benda hasil curian serta penipuan. ST hari ini disidangkan di pengadilan Kowloon City.

PMI kedua yang menjalani persidangan adalah S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC146/2013 ini didakwa telah menjadi overstayer selama bertahun tahun lamanya di Hong Kong. S hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Shatin.

Masih di pengadilan Shatin, tiga PMI disidangkan secara bersamaan karena terlibat dalam kerjasama melakukan pekerjaan yang tidak diijinkan oleh Imigrasi Hong Kong, atau tidak sesuai dengan visa tinggalnya. Ketiga PMI tersebut dituduh telah bersindikat atau bekerja sama untuk mendapatkan sebuah pekerjaan ilegal yang semestinya tidak boleh mereka lakukan.

Terdaftar dengan nomor kasus STCC2118/2021, ketiga PMI tersebut adalah I S, C I, dan N N.

Sedangkan PMI yang dituduh telah melakukan pekerjaan “enak-enak” juga sebanyak tiga orang dan mereka disidangkan secara bersamaan.

Ketiganya yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2837/2021 adalah D P, N M A A, serta S M.

Ketiga PMI tersebut juga menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

Di Pengadilan Tuen Mun, terdapat pula seorang PMI yang karena tuduhan mencuri, hari ini dihadapkan ke persidangan. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC1998/2021 tersebut adalah S.

Sedangkan PMI kesebelas yang hari ini menjalani persidangan adalah W. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC3621/2021 ini menjalani persidangan di pengadilan West Kowloon dengan tuduhan mencuri.

Semoga pelaksanaan persidangan untuk 11 PMI dan 1 WNI tersebut mendapat kemudahan serta kelancaran. []

Advertisement
Advertisement