Mendapat Desakan, Remisi Pembunuh Wartawan Ditangguhkan
ApakabarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya mengkaji ulang remisi perubahan untuk terpidana I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pengkajian ini menyusul adanya rentetan aksi protes dari berbagai kalangan jurnalis dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di sejumlah daerah, yang menolak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara terhadap 115 narapidana. Dalam daftar itu, salah satu yang menerima remisi perubahan adalah Nyoman Susrama.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utama mengatakan Menkumham memerintahkannya agar mengkaji remisi buat I Nyoman Susrama.
“Saat ini sedang kami kaji,” katanya kepada wartawan seusai melantik Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Jawa Tengah di Semarang, Kamis (31/01/2019) seperti dikutip dari Gatra.com.
Sri Puguh menyatakan tak tahu kapan pengkajian itu akan selesai karena tak ingin tergesa-gesa. Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada Nyoman Susrama sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme yakni Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Dalam pasal 9 peraturan itu, narapidana seumur hidup, jika setidaknya sudah menjalani hukuman lima tahun serta berkelakuan baik secara berturut-turut maka dapat diubah hukuman pidananya menjadi pidana sementara.
“Meski paling sedikit lima tahun, tapi Pak Menkumham meminta agar hati-hati sehingga yang diajukan remisi yang telah menjalani hukuman enam tahun ke atas. Nyoman Susrama sudah menjalani hampir 10 tahun,” ujar Sri Puguh.
Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010. Sebab, Prabangsa menulis kasus korupsi di Kabupaten Bangli, Bali yang melibatkan Nyoman Susrama. Remisi perubahan mengubah hukumannya menjadi 20 tahun. Tapi diprotes banyak pihak.
AJI memprotes remisi perubahan beberapa waktu terakhir. Pada Jumat pekan lalu, mereka menggelar aksi di Jakarta. Ketua Umum AJI Abdul Manan mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait pemberian remisi I Nyoman Susrama ini.
“Teman-teman di advokasi sedang mengkaji untuk melakukan proses hukum terhadap pemberian remisi tersebut. Karena ini kebijakan tata usaha negara, maka berarti tempat yang pas adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Manan saat menghadiri aksi massa penolakan remisi Susrama di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (25/01/2019), seperti dinukil dari Kompas.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan remisi perubahan buat Nyoman Susrama ini. Juru bicara KPK Febri Diansyah perubahan remisi itu perlu dipertimbangkan dengan matang. Harusnya, ketika kasus itu diungkap, pelaku perlu dihukum semaksimal mungkin.
“Jangan sampai kemudian, pemotongan hingga nanti pembebasan bersyarat menjadi kontroversi yang lebih besar ke depan,” ujarnya seperti dipetik dari Jawapos.com, Selasa (29/01/2019).
Menteri Yasonna sempat bersikeras enggan mengkaji ulang remisi perubahan ini. Namun dengan adanya desakan dari kalangan wartawan, ia mengkaji perubahan hukuman Susrama ini.[]