Mendapat Masukan Sejumlah Tokoh Agama, Adat dan Daerah, Presiden Jokowi Resmi Mencabut Perpres Investasi Miras
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam video singkat yang diunggah oleh akun Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (02/03/2021).
Ketum PBNU : Menolak Investasi Miras, Agama Tegas Melarang !
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mrngandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa keputusan mencabut investasi miras tersebut berdasarkan masukan dari sejumlah tokoh agama, ormas, dan pemerintah daerah.
Presiden Buka Investasi Miras, Muhammadiyah : Pemerintah Hilang Akal Cari Uang
“Telah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan masukan dari provinsi dan daerah,” tandasnnya. []