November 6, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengajak dan Menyalurkan Sesama PMI Untuk Terlalu Rajin Bekerja, Dua PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Shatin Law Courts Building (Foto Istimewa)

Shatin Law Courts Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Rajin bekerja itu sebuah keharusan yang menjadi bagian definitif dari sebuah etos kerja. Namun rajin bekerja dalam konteks bagus atau tidak bagusnya kinerja, bukan hanya karena rajinnya saja, melainkan juga melibatkan aspek lain seperti norma, attitude hingga regulasi.

Ketika hanya rajin bekerja saja, namun aspek regulasi tidak dipenuhi, sudah pasti hasilnya bukan produktifitas, melainkan sangsi.

Seperti yang dialami olah dua orang PMI di Yuen Long kali ini, dalam kondisi overstay, memprovokasi beberapa PMI lainnya untuk ikut terlalu rajin bekerja, dengan bukan hanya memijat bahu kakek majikan saja, melainkan memijat bahu-bahu mereka yang memerlukan layanan “pijat enak”.

PMI yang berinisial LA dan ET yang masing-masing teregister dengan nomor perkara STCC2958/2023 tersebut diketahui aktif melakukan provokasi atau ajakan kepada sesama PMI dari beberapa PMI yang jualan jasa enak-nak sebelumnya yang sudah tertangkap petugas.

Beberapa PMI sebelumnya saat diinterograsi petugas, mereka bernyanyi, bahwa ada peran LA dan ET dalam perjalanan mereka menjadi penjual jasa enak-enak.

Atas perbuatannya, ET dan LA hari ini (08/12/2023) menjalani sidang perdana di pengadilan Shatin dengan dakwaan menyalahi ijin tinggal, memberikan saran dan hasutan kepada orang lain untuk melakukan pelanggaran ijin tinggal, serta membantu orang lain mendapatkan pekerjaan diluar yang diijinkan oleh ketentuan imigrasi.

Semoga proses hukum yang dijalani keduanya mudah, lancar serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement