March 19, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengakunya Terkagum-Kagum dan Terbawa Keadaan, Seorang Pria yang Menatap dan Memotret Isi Rok Mini Mekrok Milik Seorang Perempuan Di Pidana Dua Bulan

2 min read
ilustrasi foto istimewa

ilustrasi foto istimewa

HONG KONG – Angin segar bagi penggemar rok mini, terlebih yang jenisnya mekrok. Pasalnya, meskipun rok mini mekrok rawan atau berpotensi mudah terekspos isinya, namun secara hukum bisa mendapatkan perlindungan lho.

Buktinya, seorang pria muda di Hong Kong yang usianya masih 24 tahun harus menjalani konsekwensi pidana setelah seorang pengguna rok mini mekrok melaporkan perbuatannya.

Terungkap di persidangan pengadilan Kowloon Barat Kemarin (20/02/2025) siang, peris tiwa tersebut terjadi di sekitar University of Hong Kong pada Mei 2024 kemarin, dimana saat itu cuaca di Hong Kong sedang panas dan ungkep ungkepnya.

Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pelaku bertemu korban di lokasi kejadian.

Tidak ada niat atau rencana dari pelaku untuk melihat dalam durasi lama isi rok mini mekrok dari perempuan tersebut yang terekpos dari luar. Namun karena isi rok mini mekrok milik perempuan tersebut terekpos dalam durasi waktu yang cukup lama, dan secara kebetulan pria tersebut berada di posisi yang dengan mudah bisa melihatnya, hingga membuat pria tersebut terkagum kagum dengan isi rok mini mekroknya, kemudian pelaku mengeluarkan smartphone miliknya untuk mengabadikan.

Disaat pelaku mengabadikan tersebut, tetiba korban pemakai rok mini mekrok menyadari, kemudian menangkap basah pelaku dan memanggil Polisi.

Pemakai rok mini mekrok merasa sangat dirugikan karena isi rok mini nya dilihat dengan seksama oleh pelaku. Terlebih pemakai rok mini mekrok mengaku saat itu mengenakan dalaman yang minim karena cuaca sedang panas dan gerah.

Hukum causalitas atau sebab akibat tidak berlaku disini, pokoknya melihat isi rok mini mekrok adalah sebuah kejahatan berkonsekwensi pidana, meskipun isi rok mini mekrok tersebut disajikan dengan gratis di tempat umum.

Walhasil, hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus pelaku terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama dua bulan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 bulan. Hakim memutus dua bulan mengingat pelaku tidak pernah melakukan atau memiliki  catatan kejahatan dan pelaku melihat isi rok mini mekrok tanpa sengaja. []

 

Advertisement
Advertisement