December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengamalkan Pengalaman Selama Menjadi PMI, Hantarkan Iin ke Dalam Bui

2 min read

Iin Yunengsih (27) mantan PMI asal Subang menjalani persidangan di PN Denpasar | Foto Jawapos Radar Bali

DENPASAR – Usianya belumlah tua, baru 27 tahun, seorang perempuan berambut panjang yang dalam daftar perkara persidangan disebut bernama Iin Yunengsih terancam menerima sangsi pidana penjara. Pasalnya, disamping menjalankan pengalaman bekerja di sebuah SPA saat bekerja menjadi pekerja migran di China, Iin juga mengamalkan pengalaman mengkonsumsi sabu untuk menunjang pekerjaannya.

Didepan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (30/11/2018) kemarin, Iin mengaku bekerja di SPA harus selalu tampil enerjik dan penuh dengan daya tarik agar bisa melayani tamunya dengan tingkat kepuasan tinggi.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Iin mengkonsumsi sabu sebagai tips agar dirinya selalu enerjik bisa menerima banyak tamu dalam sehari tanpa merasa lelah dan tetap bisa tampil menarik.

Setelah setahun lamanya Iin bekerja di SPA dari total selama 3 tahun bekerja di Taiwan, Iin pun memilih kembali pulang. Selang beberapa lama, Iin beralih ke Bali untuk mencari pekerjaan yang sama tanpa harus ke luar negeri.

Pesakitan yang hanya lulusan SD ini pun mendapat pekerjaan seperti yang diharapkan berbekal pengalamannya. Selama di Bali, Iin kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

“Waktu pulang dari Taiwan saya sudah sempat berhenti (stop pakai sabu) cukup lama,”lanjut Iin di muka sidang.

Sayang, kecanduannya kambuh, begitu bekerja kembali di Bali, Iin balik mengonsumsi barang terlarang itu.

“Kenapa pakai lagi, kamu tidak sadar itu merugikan dirimu sendiri dan masuk pidana,?tanya hakim anggota I Wayan Kawisada kala itu.

“Saya lebih percayadiri ketika ambil tamu (memijat tamu). Karena merasa lebih hot bertenaga dan tamu-tamu saya jadi puas dengan hasil pelayanan saya,”terang perempuan berambut lurus sepinggang ini. []

 

Advertisement
Advertisement