December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengenal dan Memahami Pentingnya Asuransi Bencana Alam

5 min read

Sebuah topi sekolah dasar berada di atas tumpukan tanah dan reruntuhan bangunan di lokasi gempa dan pencairan tanah (likuifaksi) di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (11/10).B encana alam gempa dan likuifaksi pada 28 September 2018 di daerah tersebut mengakibatkan ratusan warga meninggal dunia serta rumah rusak. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/18.

Bencana alam bisa terjadi dalam berbagai bentuk, dari gunung meletus, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan lain-lain. Indonesia termasuk salah satu negara yang rawan terkena bencana alam, khususnya gempa bumi dan tsunami. Karenanya, bencana tersebut kadang muncul dan meluluhlantakkan wilayah yang terkena bencana. Masyarakat yang tinggal di lokasi bencana pun menjadi korban terbesar.

Bencana alam memang merusak. Tidak bisa diprediksi, dan dihalangi. Namun, meski bencana alam tidak bisa dicegah, bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan. Hal yang bisa dilakukan adalah mengantisipasi dampak dari bencana alam itu, salah satu caranya adalah dengan memiliki asuransi.

Asuransi adalah bentuk perlindungan atau ganti rugi secara finansial, guna mengantisipasi risiko dari hal-hal yang tidak diduga. Jenisnya bermacam-macam, mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan lain sebagainya.

Dengan asuransi, harta benda pengguna nasabah yang rusak, seperti properti, berpeluang bisa diganti secara penuh atau sebagian, sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak asuransi, dan aturan perasuransian yang berlaku.

Asuransi yang dikhususkan untuk bencana alam juga ada. Jepang, misalnya, sudah memiliki asuransi khusus gempa bumi sejak 1966. Asuransi non jiwa itu dibentuk usai Jepang dilanda gempa bumi hebat berskala 7,5 skala richter pada 1964.

Pada 2016, sekitar 30 persen rumah tangga di Jepang sudah memiliki asuransi gempa bumi. Adapun, nilai kerugian yang diganti perusahaan asuransi akibat gempa bumi sekitar 6-10 juta yen, atau setara Rp785 juta-Rp1,3 miliar per nasabah.

Kehadiran asuransi juga sedikitnya membuat nilai kerugian Jepang bisa ditekan. Gempa bumi Jepang pada Maret 2011, misalnya, dari total kerugian sebesar US$210 miliar, sebanyak 19 persen atau US$40 miliar ditanggung asuransi.

Selain Jepang, New Zealand juga memiliki asuransi khusus bencana alam, bernama EQCover. Asuransi yang dimulai pada 1945 ini melingkupi bencana alam seperti gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, hingga tsunami.

Biaya yang dibayar nasabah asuransi EQCover hanya US$240 per tahun. Dengan tarif itu, nasabah asuransi akan mendapatkan santunan atau ganti rugi maksimal sebesar US$120.000 untuk rumah beserta isinya.

Kontribusi asuransi di New Zealand juga terbilang signifikan. Ketika terjadi bencana pada Februari 2011, nilai kerugian yang ditanggung asuransi mencapai US$16,5 miliar, atau 69 persen dari total kerugian senilai US$24 miliar.

Permukaan Tanah di Wilayah Malang Raya Turun Hampir Tiga Meter

Aset negara dan asuransi

Pentingnya asuransi bencana alam juga membuat Bank Dunia bersuara. Mereka mendorong negara yang rentan terkena bencana alam, terutama negara berkembang, untuk berasuransi guna meminimalisir dampak bencana alam.

Bank Dunia menilai negara-negara berkembang yang ada saat ini masih belum maksimal dalam memanfaatkan asuransi sebagai alat mengelola risiko bencana. Alhasil, dampak kerugian yang ditimbulkan lebih besar ketimbang negara yang sudah berasuransi.

“Ini terbukti menjadi langkah bijaksana, karena apabila terkena bencana alam, uang ganti rugi sudah bisa diterima dalam waktu beberapa pekan saja,” kata Marcelo Giugale, Director of Financial Advisory and Banking, World Bank Treasury.

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang belum masuk dalam perlindungan asuransi. Namun, pemerintah sebenarnya baru berikhtiar untuk berasuransi sebagai pendanaan risiko bencana, terutama barang-barang milik negara.

Pertimbangan pemerintah mengasuransikan barang milik negara didorong dari intensitas bencana alam yang cukup tinggi di Indonesia. Kerugian ekonomi akibat bencana besar atau katastropik pada periode 2004-2013 mencapai Rp126,7 triliun.

Pada saat bersamaan, alokasi APBN dalam menyediakan dana bagi kegiatan pengelolaan kebencanaan terbatas. Dana kontijensi yang dialokasikan APBN untuk bencana alam selama 12 tahun terakhir paling tinggi sebesar Rp4 triliun setiap tahun.

Apabila pendanaan hanya berasal dari APBN, maka proses pemulihan bagi daerah yang terkena bencana alam memerlukan waktu yang lebih panjang, ketimbang jika dibantu industri asuransi.

 

Jenis Asuransi yang Dibutuhkan Saat Terjadi Bencana

– Masalah dan bencana bisa terjadi kapan saja, pada siapa saja. Dalam hal itu, asuransi memiliki sifat antisipasi, yaitu berjaga-jaga sebelum masalah atau bencana terjadi. Dalam contoh yang mudah, orang mengasuransikan mobilnya untuk kecelakaan, misalnya. Mengasuransikan mobil semacam itu tentu bukan berarti mengharapkan kecelakaan terjadi, melainkan antisipasi jika kecelakaan benar-benar terjadi.

Begitu pula dengan asuransi yang ditujukan untuk bencana. Ketika orang mengasuransikan diri, rumah dan harta bendanya, bukan berarti mengharapkan bencana datang, melainkan sebagai wujud antisipasi kalau bencana datang. Dalam hal itu, bencana bisa berbentuk macam-macam, dari banjir, kebakaran, sampai gempa bumi.

Dampak dari bencana alam sangat merugikan bagi masyarakat, salah satunya dari segi ekonomi. Rumah dan harta benda yang rusak membutuhkan biaya khusus untuk memperbaiki. Apalagi jika merenggut nyawa, maka keluarga yang ditinggalkan bisa jadi kehilangan salah satu sumber penghasilan.

Menurut Pengamat Keuangan Mike Rini, bencana tidak dapat diantisipasi. Namun dari sisi kesiapan keuangan, hal tersebut bisa dipersiapkan melalui dana darurat dan asuransi. Ada 3 asuransi yang penting dimiliki masyarakat.

 

Asuransi rumah dan harta benda

“Salah satu aset yang paling berharga adalah rumah. Kalau terjadi gempa dan sampai rusak parah, butuh biaya besar,” ungkap Mike kepada media. Menurut Mike, asuransi ini penting dimiliki masyarakat, terutama yang tinggal di daerah dengan risiko gempa yang tinggi.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah memastikan asuransi tersebut juga tersedia untuk kerusakan yang diakibatkan oleh gempa. “Asuransi rumah kadang cuma cover kebakaran. Ini yang harus dipastikan, apakah asuransi tersebut juga meng-cover kerusakan karena gempa,” ungkap Mike.

Menurutnya, untuk asuransi perlu dilihat juga kontrak penggantiannya. “Misalnya uang pertanggungannya 70% dari kerusakan atau 50% dari nilai rumah. Itu perlu di-review lagi,” ungkap Mike. Selain rumah secara fisik, Mike juga menyarankan untuk melindungi barang berharga yang ada di dalam rumah.

“Berarti itu ada perluasan tanggungan barang-barang yang disebut di kontrak asuransi. Isinya tergantung si pemilik mau masukin apa. Makin banyak maka tinggi preminya,” ungkap Mike.

 

Asuransi kendaraan

Sama dengan asuransi rumah, Mike juga menyarankan agar masyarakat memiliki asuransi kendaraan. “Ini juga harus melihat lagi apakah asuransi itu juga meng-cover kendaraan kita dari kerusakan karena gempa,” ungkap Mike. Ia mencontohkan, kendaraan bisa saja rusak karena tertimbun reruntuhan yang diakibatkan gempa.

“Selama ini masyarakat fokus pada asuransi kendaraan karena kecelakaan. Namun sekarang harus mengantisipasi juga untuk risiko bencana alam,” ungkap Mike. Hal ini perlu disadari oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang telah memiliki kendaraan pribadi.

 

Asuransi jiwa dan kesehatan

Selain rumah dan kendaraan, Mike juga mengatakan pentingnya asuransi untuk meng-cover risiko yang terjadi pada diri sendiri. “Misal bencana tersebut berisiko pada diri kita, sampai meninggal, keluarga yang ditinggalkan akan kehilangan sumber penghasilan. Uang pertanggungannya berapa, cukup tidak untuk keluarga yang kita tinggalkan,” ungkapnya. Selain asuransi jiwa, Mike juga menambahkan pentingnya asuransi kesehatan.

Menurut Mike, asuransi kesehatan ini biasanya akan meng-cover jika terjadi kecelakaan termasuk saat gempa. “Untuk itu akan lebih baik lagi jika punya asuransi swasta dan BPJS Kesehatan yang dari pemerintah. Karena bisa saling melengkapi,” ungkap Mike.

Hal ini untuk mengantisipasi risiko kecelakaan yang disebabkan bencana. “Karena mungkin ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung swasta, tapi bisa dicover BPJS,” ungkapnya.

Menurut Mike, semakin detail perangkat asuransi yang dimiliki seseorang, maka semakin mahal premi yang ditanggung. Hal tersebut tentunya harus sesuai dengan kemampuan setiap individu. “Harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap orang. Yang penting dananya ada,” tutupnya.[]

Advertisement
Advertisement