August 14, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengenal Payment Id, Sebuah Alat yang Dicemaskan Banyak Warga Lantaran Bakal Bisa Menelanjangi Transaksi Pribadi

3 min read

JAKARTA – Bank Indonesia tengah melakukan pengembangan Payment ID. Semula, Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan dan melakukan uji coba Payment ID pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Namun, rencana tersebut batal karena Payment ID masih dalam tahap eksperimental dan proses pematangan infrastruktur teknologi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono.

“Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox (lingkungan uji coba),” kata Dicky Kartikoyono di Jakarta, mengutip Antara News, Selasa (12/8/2025).

 

Pengertian & Fungsi Payment ID Bank Indonesia, Apa Dampaknya?

Payment ID adalah identitas keuangan digital tunggal dengan menggunakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tata kelola keuangan digital ini akan mencatat seluruh informasi keuangan individu mulai dari tabungan dan penggunaan dompet digital, hingga pinjaman, kredit, serta penerimaan bantuan sosial.

Melalui Payment ID, dapat diketahui data profil keuangan seseorang, termasuk pendapatan dan pengeluarannya. Selain itu, Payment ID juga dapat menyederhanakan aplikasi kredit dan penilaian keuangan.

Berdasarkan laporan Inti Media, uji coba dan pengembangan awal Payment ID dilakukan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan sosial (bansos).

Dari sepuluh orang yang diuji, satu orang ditemukan memiliki empat rekening bank dengan total nilai transaksi hingga Rp10 juta.

Hal ini menunjukkan kemampuan sistem untuk mengungkap data keuangan tersembunyi yang dapat membahayakan keakuratan penyaluran.

Dengan adanya Payment ID, seseorang yang memiliki lebih dari satu akun bank, semua akun tersebut dapat terlihat dan terintegrasi ke dalam satu Payment ID.

Sistem ini dibangun berdasarkan prinsip privasi dan keamanan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Lembaga keuangan yang ingin mengakses informasi Payment ID harus mengajukan permintaan resmi melalui BI. Selain itu, pemilik ID juga akan menerima notifikasi dan diminta memberikan izin.

Apabila pemilik ID tidak memberi izin, maka lembaga terkait tidak dapat mengakses riwayat keuangan tersebut.

Melansir laman resmi Irtax Consulting, terdapat tiga fungsi Payment ID. Pertama, Payment ID dapat mengidentifikasi pelaku transaksi secara unik. Kedua, menyatukan data keuangan dari berbagai platform dan institusi. Ketiga, mendeteksi jumlah pendapatan dan pengeluaran.

 

Apa Dampak Penggunaan Payment ID?

Penggunaan Payment ID sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan dalam sistem keuangan, sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Nilai manfaat ini disampaikan oleh Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Susilo Nur Aji Cokro Darsono.

“Payment ID ini menjawab kebutuhan interoperabilitas dan financial profiling. Saat ini, banyak permasalahan terkait pengajuan kredit dan pengawasan pajak yang disebabkan oleh transaksi yang tidak tercatat, sehingga perbankan kesulitan menilai kemampuan bayar seseorang secara akurat,” jelas Susilo, mengutip laman resmi UMY, pada Rabu (13/8/2025).

Susilo Nur Aji juga menambahkan bahwa sistem Payment ID menghadirkan sejumlah tantang bagi masyarakat diantaranya kekhawatiran perlindungan data pribadi. Susilo juga menilai perlu ada desain sistem yang inklusif berbasis pendekatan human-centered yang dilengkapi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Melansir laman resmi Irtax Consulting, terdapat beberapa dampak positif dan dampak negatif Payment ID:

 

Dampak Positif

– Kemudahan proses verifikasi pinjaman dan efisiensi transaksi.

– Mencegah aktivitas ilegal seperti penipuan dan pencucian uang.

– Akses layanan keuangan yang lebih luas akan terbuka bagi masyarakat.

 

Dampak Negatif

– Keamanan data pribadi dan kebocoran data

– Kekhawatiran tentang pengawasan keuangan berlebih dari pemerintah. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply