December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menghapus Perdagangan Orang Dimulai dari Desa

3 min read

KEBUMEN – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menyelenggarakan sosialisasi “Penguatan Desa Migran Produktif” atau Desmigratif di Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Dalam sosialisasi tersebut, diantaranya diharapkan warga yang akan menjadi PMI, untuk lebih berhati-hati supaya terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Koordinator Pendidikan Sosialisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Maizidah Salas mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya migrasi aman serta resiko bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi. Adapun sosialisasi tersebut ditujukan untuk pemerintah daerah, organisasi masyarakat, seperti PKK, PC/PAC Fatayat NU, Lakpesdam NU, dan lain-lain, asosiasi perusahaan perekrut pekerja migran, dan masyarakat.

“Menghapus perdagangan orang dalam rantai migrasi tenaga kerja memerlukan kerja sama erat dan berkesinambungan dari berbagai pihak,” kata Salas dalam acara tersebut, Senin, (23/11/2020).

Kemudian, disamping menjelaskan Tata Kelola Terintegrasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terkait upaya mengurangi kejahatan di daerah perbatasan, Salas juga menjelaskan persyaratan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia mengatakan hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.

Ia juga menjelaskan, yang disebut PMI hanya mencakup jumlah pekerja migran terdata atau ditempatkan berdasarkan prosedur pemerintah. Hanya saja, pekerja migran yang bermigrasi tanpa melalui prosedur resmi diindikasikan masih sangat tinggi, khususnya ke Malaysia.

Fenomena miris ini, ia mengatakan akan fenomena eksploitasi. Dikatakan, eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Sederhananya, eksploitasi merupakan tujuan atau akibat dari perdagangan orang, sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 perihal definisi perdagangan orang. Dalam pasal ini dijelaskan apabila Perdagangan Orang (PO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Lanjut Salas mengungkapkan, sebagaimana UU 21/2007 subjeknya meliputi, pertama, korban. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kedua, Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Adapun TPPO, sebagaimana Pasal 4 UU 21/2007, merupakan orang yang membawa WNI dengan maksud untuk dieksploitasi ke luar wilayah Indonesia. Dijelaskan, setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ditegaskan oleh Maizidah Salas, bahwa adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menegaskan apabila pekerja migran Indonesia terlindungi dari potensi perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Selain itu, dalam UU 18/2017 ini, juga sudah ada regulasi yang lebih baik dan dapat menjadikan patokan untuk menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI.

“Kita lebih memiliki nilai bargaining position yang jelas sesuai dengan skill dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing PMI,” tegasnya.

Dipaparkan Salas, melihat UU 18/2017, ada yang namanya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). CPMI yaitu setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. CPMI disini berarti sebelum WNI berangkat bekerja ke luar negeri. Dengan pemerintah mewajibkan CPMI mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja, juga menegaskan apabila pemerintan Indonesia benar-benar melindunginya. [Naker]

Advertisement
Advertisement