Mengkopat-Kapitkan Alat Setrum Lalu Memencet Klakson, Seorang Pria Kembali Dihadapkan ke Persidangan
HONG KONG – Setelah melewati serangkaian proses mulai dari pencarian, penangkapan, penyidikan hingga dihadapkan ke Pengadilan, seorang warga pria Hong Kong berusia 46 tahun yang pada November 2022 kemarin dilaporkan oleh seorang perempuan lantaran telah melakukan aksi pamer alat setrum dengan cara mencegat saat korban sedang melintas di jalan sepi, kemudian mengkopat kapitkan dari jarak yang cukup dekat, lalu diperparah dengan memencet paksa klakson korban saat dalam kondisi ternganga dengan sajian kopat kapitnya hari ini kembali dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Distrik Timur.
Dalam persidangan sebelumnya, pelaku dengan kooperatif mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku merasa bersalah dihadapan hakim.
Pelaku berdalih melakukan hal tersebut lantaran dorongan seksualnya yang sedang menuntut pemuasan, sementara dirinya mengaku sebagai seorang eksibionis.
Hari ini (06/02/2023), hakim diagendakan akan membacakan putusan perkara, sangsi yang diberikan terhadap pelaku.
Pelajaran berharga, jika pembaca merasa menjadi korban pameran alat setrum, korban pencet klakson maupun bentuk pelecehan seksual lainnya bisa melaporkan ke aparat, dan jika hasil pemeriksaan perkara mendapatkan bukti yang kuat, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan tanpa pandang bulu. []