Menguatkan Jejaring di Desa itu Penting untuk Mewujudkan Bermigrasi yang Aman dan Prosedural

JAKARTA – Upaya pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan ‘Edukasi Migrasi Aman dan Penguatan Jejaring’ yang diselenggarakan di Desa Balung Lor, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025).
Acara yang melibatkan perangkat desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat, serta keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia dan Purna Pekerja Migran Indonesia ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur migrasi aman, serta risiko yang dihadapi jika berangkat secara nonprosedural. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pelindungan pekerja migran sejak dari desa.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Brigjen Pol. Eko Iswantono, meminta dukungan perangkat desa setempat untuk terus menyebarluaskan informasi bagaimana bekerja ke luar negeri secara aman.
“Korban-korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu semuanya berangkat dari desa. Untuk itu, saya coba untuk turun ke desa dan bertemu langsung, sehingga bisa paham permasalahannya di lapangan,” ujar Eko.
Eko mengatakan, pihaknya juga menyiapkan bahan sosialisasi yang dapat digunakan oleh perangkat desa dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
“Saya titipkan bahan sosialisasi terkait migrasi aman dan informasi modus calo Pekerja Migran Indonesia, berupa buku saku, leaflet, dan poster, sehingga kalau ada masyarakat yang mau berangkat ke luar negeri, bisa diinformasikan,” jelas Eko.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta dari purna Pekerja Migran Indonesia berbagi pengalaman saat bekerja di luar negeri. Adapula peserta yang bertanya terkait magang di luar negeri.
Eko menjelaskan, bahwa salah satu modus operandi TPPO adalah melalui magang. Karena secara definisi, magang itu bukan termasuk Pekerja Migran Indonesia sesuai UU nomor 18/2017. Apalagi kalau LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang langsung memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri, bukan dari Disnaker.
“Yang bisa memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri adalah agency atau P3MI yang memiliki surat izin perekrutan. Untuk itu, Bapak Ibu diharap berhati-hati terhadap LPK. Karena tidak ada dasarnya bahwa LPK bisa memberangkatkan ke luar negeri. Saya berbicara pada fakta dan data yang ada, karena dikhawatirkan ini menjadi modus TPPO,” terang Eko.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Desa Balung Lor, Imam Mustofa; Camat Balung, Agus Sucahyo; Kapolsek Balung, AKP Agus Sutriyono; Danramil Balung, Kapten Moh. Ismuni; serta Perwakilan Disnaker Jember, Juhenik dan Dani. []