Menikah Dengan Orang Asing, Mantan PMI Ini Kelola Aset Perusahaan Sebesar 3,9 Milyar Rupiah
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang perempuan bernama Intan atas keterlibatannya dalam kejahatan penjualan narkoba sebesar 10,39 kg jaringan Malaysia. Peran Intan dalam peredaran narkoba itu sebagai pengelola keuangan dan membuat perusahaan fiktif untuk menutupi bisnis hitam itu.
“Tersangka ini sebagai penerima aliran dana narkoba dari dua tersangka yang diringkus BNN pada Agustus 2017,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Heru Winarko di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 17 Juli 2018.
Heru menjelaskan, BNN menangkap Intan pada Rabu, 21 Maret 2018 di daerah Jalan Kruing II, Perumahan Pandau Permai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pengungkapan atas peran Intan pada kasus peredaran narkoba sebesar 10.39 kg itu bermula saat petugas menangkap Irawan atau yang disebut Dagot pada Agustus 2017. Irawan merupakan narapidana di Rutan 2A Pontianak. Ia ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 10.39 kg dari dalam lapas.
Setelah menangkap Irawan, BNN kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap tersangka lain berinisial F di Gang Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupatan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dari penangkapan terhadap Irawan dan tersangka F inilah, kemudian BNN berhasil mengungkap peran Intan dalam bisnis haram itu.
Dari penangkapan terhadap Intan, BNN mendapatkan barang bukti berupa uang dari dua rekening bank, yakni BCA atas nama Intan senilai Rp 526 juta. Selain di rekening BCA, petugas juga mendapati adanya uang di rekening BRI senilai Rp 1,613 miliar dan juga aset rumah di Pekanbaru, Riau senilai Rp 1,8 miliar.
“Total keseluruhan aset yang kami amankan dari tersangka IN yaitu Rp 3,939 miliar,” katanya.
Heru menceritakan Intan terjerumus dalam lingkaran narkotika ketika ia bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Di situ Intan menikah dengan warga negara asing. Dari pernikahan ini, Heru melanjutkan, Intan mengenal F dan Irawan sebagai pengedar narkotika. Tugas Intan di bisnis ini, kata Heru, sebagai pengelola keuangan dari tersangka Irawan.
Untuk menutupi kedoknya, kemudian Intan membuat dua perusahaan di Indonesia yakni PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya. Tujuan dari pendirian dua perusahaan itu, kata Heru, agar uang penjualan narkoba dapat ia masukkan ke dalam perusahaan tersebut.
“Perusahaan itu fiktif, perusahaan dibuat untuk menutup kedok para pengedar ini,” kata Heru.
Akibat dari perbuatan ini Intan dikenakan Pasal 137 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maksimal hukumannya selama 20 tahun penjara.
Sekitar September 2017, BNN dan TNI merilis tentang aksi penggagalan pengiriman 10.39 kg sabu-sabu jaringan Malaysia. Narapidana Irawan atau Dagot penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pontianak Kalimantan Barat mengendalikan distribusi barang haram ini.
Kasus ini terungkap setelah aparat mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia. Petugas bergerak dan menangkap kurir berinisial PH saat membawa sabu-sabu di Jalan Lintas Batang Tarang, Pasar Makkawing, Batang, Kalimantan Barat.
Pelaku membawa sabu-sabu menuju Pontianak dengan mengunakan motor. Setelah menangkap PH, BNN menangkap tersangka lainnya berinisial M yang bertugas sebagai kurir dan cheker di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kemudian, BNN kembali menangkap tersangka lainnya berinisial F di daerah Komplek Gran Victory, Kelurahan Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tersangka F bertugas menerima uang dari pemodal untuk memesan barang. Aparat mengendus, otak dibalik pengiriman sabu-sabu tersebut yakni Irawan alias Dagot. YH NL [Rahmat]