Menikah dengan Orang Bertato
JAKARTA – Tato adalah perbuatan yang diharamkan dalam islam, dan Allah SWT melaknat umat muslim yang menggunakan tato di tubuhnya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Qomah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori).
Diwajibkan bagi umat muslim yang bertato untuk menghilangkannya, apabila untuk menghilangkannya ia harus melukai atau menyakiti tubuhnya, untuk itu maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkannya dan cukuplah baginya untuk bertaubat kepada Allah SWT.
Adapun seorang muslim yang hanya memiliki tato kecil saja, tidak pula baginya untuk menghilangkannya, melainkan cukuplah baginya bertaubat.
Dan seorang yang bertaubat kepada Allah swt bagaikan orang yang tidak memiliki dosa, sebagaimana sabda Rasullah saw, ”Seorang yang bertaubat seperti orang yang tidak memiliki dosa.” (HR, Ibnu Abid Dunya)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. At Tahrim : 8)
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon : 70 – 71)
Satu hal yang juga harus dihargai adalah keinginannya untuk menutupi aibnya itu dari pengetahuan orang lain termasuk dari kedua orang tua anda, sebagaimana sabda Rasulullah saw,” Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Setelah dirinya bertaubat dengan taubat nasuha semata mata karena Allah SWT, maka shalat yang dilakukannya meskipun dirinya masih memiliki tato tetaplah shalat tersebut sah begitu juga dengan ibadah ibadah lainnya yang ia kerjakan.
Pandangan Islam tentang Umatnya yang Bertato
Banyak kawula muda yang menggunakan tato pada tubuhnya, tak lain mereka merasa jika menggunakan tato agar terlihat keren dan menunjukkan jiwa seni yang tinggi. Biasanya anak muda ini yang mudah terpengaruh oleh lingkungannya dengan apa yang mereka lihat. Contohnya adalah banyak public figure yang banyak menggunakan tato.
Sebenarnya orang yang terpengaruh menggunakan tato ini selain karena faktor lingkungan pergaulan, ada pula yang mencari kesenangannya sendiri untuk menghilangkan kesedihan dikala dirinya sedang terpuruk.
Dan pada akhirnya mereka melakukan sesuatu yang tidak biasa mereka lakukan, bahkan yang merugikan tubuh mereka sendiri. Padahal seseorang yang menggunakan tato ini dapat melukai tubuh karena tato kulit tidak akan bisa menyerap air.
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (An-Nisa`: 119)
“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)
Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya.
Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)
Di dalam hadis bisa anda temukan keterangan berdasarkan sabda dari Rasulullah Saw bahwa beliau melarang memakan harta hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, riba dan yang mewakilinya. Beliau juga melarang orang membuat tato atau minta dibuatkan tato (HR. Bukhari)
Hukum Menikah Dengan Orang Bertato
Apabila kamu memiliki calon pendamping yang ia memiliki tato. Wajib diketahui, Ada baiknya Anda menjalankan Istikharah dan meminta petunjuk dari Allah SWT. Untuk menjalani kehidupan rumah tangga dan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat bersama pasangan hidup.
Dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah dengan orang yang tubuhnya terdapat tato. Bersegeralah untuk menikah, itu lebih baik untuk mengakhiri hubungan Anda dengan pasangan yang bisa mengundang fitnah.
Karena seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa selama orang tersebut mau bertaubat, maka Insya Allah, Allah akan mengampuni kesalahannya dan menerima ibadahnya. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang dan Pengampun. []
Sumber Islamic Base