April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Kantong Pekerja Migran, Malang Rawan Penukaran Uang Ilegal

2 min read

MALANG – Tingginya angka pekerja migran di wilayah Kabupaten Malang memiliki potensi kerawanan transaksi keuangan ilegal lebih tinggi. Wilayah tersebut menjadi sasaran Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang dalam upaya penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) alias money changer tak berizin.

Melansir Malang Times, Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Keuangan Inklusif dan Layanan Administrasi KPw BI Malang Rini Mustikaningsih mengungkapkan, pekan lalu pihaknya melakukan penertiban di wilayah Kabupaten Malang.

“Ada satu KUPVA BB tidak berizin yang ditertibkan yang berlokasi di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak BI juga menggandeng Polres Malang dan Disperindag Kabupaten Malang.

“Penertiban dilakukan dengan penempelan sticker penertiban dan penandatanganan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha. Pemilik juga berkewajiban mengajukan perizinan sebagai penyelenggara KUPVA BB ke Bank Indonesia,” tegasnya.

Rini menerangkan, wilayah Kabupaten Malang memang menjadi salah satu sasaran penertiban money changer ilegal. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan BI Malang.

“Penertiban kemarin adalah hasil market intelligence yang sudah dilakukan sebelumnya. Memang di Kabupaten Malang relatif lebih banyak KUPVA BB tidak berizin dan secara terang-terangan memasang banner terkait kegiatannya,” jelasnya.

Selain itu, transaksi penukaran valuta asing di wilayah tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan Kota Malang, Kota Batu dan daerah di wilayah kerja BI Malang. Pasalnya, Kabupaten Malang merupakan salah satu basis pekerja migran di Jawa Timur.

“Kemudian memang di beberapa wilayah di Kabupaten Malang merupakan kantong TKI (tenaga kerja Indonesia),” sebutnya.

Sebelum melakukan penertiban, lanjut Rini, KPw BI Malang telah melakukan upaya persuasif secara masif. Yakni memberikan imbauan  terhadap KUPVA BB tidak berizin untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan awareness terhadap KUPVA BB tidak berizin,” terangnya.

Sasaran sosialisasi itu khususnya kepada pedagang emas di lima pasar tradisional di Kabupaten Malang. Yakni di Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang dan Krebet.

“Pemilihan sasaran edukasi ini didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil market intelligence bahwa terdapat beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia,” urainya.

Sejauh ini, menurut Rini, pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif. Sehingga, kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

“Kegiatan monitoring akan terus dilakukan dan bagi KUPVA BB tidak berizin yang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban yang telah ditempelkan akan dikenakan ancaman pidana. Sedangkan untuk KUPVA BB tidak berizin yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, kewajiban berizin bagi KUPVA BB dapat mengurangi risiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini juga memberikan perlindungan kepada KUPVA BB terhadap risiko penyalahgunaan tindak kejahatan, prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi transaksi, perlindungan data dan informasi nasabah, serta penanganan pengaduan nasabah akan lebih efektif,” pungkas Rini. [MT]

Advertisement
Advertisement