July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Kantong PMI Terbanyak Kedua di Jawa Tengah, Begini yang Dilakukan Pemkab Kendal

3 min read

SEMARANG – Menempati urutan ke 12 kabupaten/kota di Indonesia dan urutan kedua di Provinsi Jawa Tengah, menjadikan Kabupaten Kendal sebagai daerah dengan angka penempatan cukup tinggi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, saat menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Rabu (24/05/2023).

Dipaparkan, penempatan pada tahun 2021 sebanyak 2.655 orang, tahun 2022 sebanyak 5.235 orang dan tahun 2023 sebanyak 5.099 orang.

“Negara tujuan tertinggi yaitu Taiwan dengan jumlah PMI sebanyak 1.558 orang, kemudian Hongkong sebanyak 1.514 orang dan Singapura sebanyak 448 orang,” papar Dico.

Untuk itu, dukungan Rencana Strategis Pelindungan kepada calon PMI maupun PMI Kendal, pemenuhan pelayanan dan pelindungan kepada calon PMI atau PMI terus ditingkatkan Pemkab Kendal.

“Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kendal mengharapkan dukungan dan kerjasama berbagai pihak, untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan calon Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dico.

Bupati menambahkan, perlunya dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi calon PMI, khususnya pada Negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan.

“Sehingga terwujudnya satu data terkait calon PMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri. Kemudian fasilitasi anggaran pelatihan bagi calon PMI dari sumber dana APBN, dan Layanan Pengaduan Terintegrasi untuk Penanganan Pengaduan Pekerja Migran di Luar Negeri,” imbuh Dico.

Bupati juga menyampaikan, strategi Pemkab Kendal dalam Pelayanan dan Pelindungan calon PMI atau PMI, dalam rangka pelayanan dan pelindungan calon PMI atau PMI telah melakukan upaya. Yaitu Pelindungan Administratif yang diberikan kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja, pemberian jaminan ketenagakerjaan.

“Sedangkan pelindungan teknis yang diberikan, berupa pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon PMI melalui pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial fasilitasi pemenuhan hak calon PMI, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan PMI, serta pembinaan dan pengawasan,” beber Dico.

Meski demikian menurut Bupati, ada beberapa kendala yang terjadi dalam pemberian pelayanan dan pelindungan terhadap calon PMI atau PMI, yaitu masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI.

Kemudian ketidaksesuaian dokumen kependudukan calon PMI dengan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, pemkab tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap Lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Masih tingginya minat calon PMI terhadap penempatan pada sektor informal, kemudian keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program Jaminan Sosial pada satu cabang,” imbuh Dico.

Sementara, usai acara, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri kepada awak media mengatakan, sepanjang tahun 2021-2023 terdapat delapan kasus pengaduan PMI.

“Ada dua yang meninggal dunia, termasuk yang jatuh dari lantai delapan warga Boja, kemudian ada yang sakit, ada juga yang sudah sampai sana tapi minta pulang karena tidak kerasan. Bahkan ada yang tinggal berangkat tapi tidak jadi, itu kasusnya harus mengganti biaya selama pelatihan dan sudah diselesaikan P3MI,” bebernya.

Sedangkan, Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo mengapresiasi kinerja Pemkab Kendal, dalam mengawal dan memperhatikan calon PMI maupun PMI. Selain itu minimnya jumlah kasus para PMI, juga menjadi perhatian pihaknya.

“Minimnya jumlah kasus PMI dari Kabupaten Kendal patut kita apresiasi. Semoga diberikan kekuatan yang sangat mumpuni, dalam rangka untuk mengemban tugasnya yang sudah sangat baik,” ungkapnya.

Rahmad juga berpesan, supaya kualifikasi calon PMI yang akan diberangkatkan perlu mendapatkan perhatian lebih agar dapat bersaing dengan pekerja dari negara lain.

“Masih banyak yang perlu ditingkatkan terutama kualitas SDM, terutama dalam kemampuan komunikasi dan bahasa. Untuk itu Komisi IX mendorong supaya kualifikasi PMI yang akan berangkat perlu diperhatikan,” imbuhnya. []

Advertisement
Advertisement