May 2, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Korban Tabrak Lari, PMI Asal Magetan yang Jobnya Mengasuh Lansia, Jenazahnya Dipulangkan

2 min read
Pemulangan jenazah Naning (Foto Istimewa)

Pemulangan jenazah Naning (Foto Istimewa)

JAKARTA – Nasib Tragis dialami oleh Naning Dwi Kristinawati, seorang pekerja miran Indonesia asal Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan pada 12 April 2025 silam.

Naning yang sehari-hari bekerja dengan job menjaga lansia pada saat kejadian tengah bersama dua orang temannya mengendarai sepeda listrik di distrik Guantian Taiwan.

Dituturkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan Arief Ridwan, Naning tewas karena tertabrak mobil saat mengendari sepeda litrik bersama 3 rekannya.

“Jadi korban membonceng temannya, sedang teman satunya bawa sepeda sendirian jalan karena lampu di perempatan hijau, tapi dari jalur lain ada yang menerobos sehingga menabrak korban. Korban meninggal di lokasi kejadian sementara temannya yang dibonceng menderita memar dan 1 teman lainnya selamat. Penabrak ini sempat kabur, tapi karena ada laporan ke polisi penabrak ini sempat menjadi DPO dan menyerahkan diri ke kantor polisi,” tuturnya.

Saat ini, kasus hukum terhadap Naning ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan, yang bertindak sebagai kantor perwakilan Indonesia di Taiwan, dan berfungsi sebagai kedutaan besar de facto karena tidak ada hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Taiwan.

Jenazah Naning sampai di kampung halamannya pada pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung disemayamkan untuk dimakamkan.

“Untuk biaya pemulangan ditanggung oleh warga Taiwan yang menabrak sampai di Juanda. Dari Juanda ke rumah duka kami koordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran untuk pemulangan dari Juanda sampai ke rumah duka karena pembiayaan dari penabrak ini sampai di Juanda,” ujar Arif.

Meksi berangkat lewat jalur resmi, Naning tidak mendapatkan kompensasi dari BPJS karena korban tidak memperpanjang masa aktif BPJs-nya yang berakhir pada Oktober 2024. “BPJS itu bisa memberikan santunan terkait kematian mana kalau argonya jalan, dia tidak memperpanjang BPJS-nya. Dia berangkat legal sudah terdaftar di BPJS terus sudah habis dan diperpanjang untuk 18 bulan yang berakhir di bulan Oktober 2024, kecelakaan bulan April 2025,” katanya.

Meksi demikian, Arif mengaku masih akan mencari tahu terkait asuransi dari Taiwan. Biasanya, ada lembaga yang menyediakan perlindungan tenaga kerja dari negara yang menampung PMI. “TapI cuma mendaftar atau tidak? Biasanya ada lembaga perlindungan dari negara tujuan PMI bekerja,” ujar dia.  []

 

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply