Menjadi PMI ILegal Menguntungkan Majikan
JAKARTA – Dalam beberapa tahun belakangan ini, gempuran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal seakan tak terbendung memasuki wilayah Malaysia guna mencari pekerjaan.
Sebagian dari mereka tak bernasib mulus, bahkan harus berurusan dengan pihak keamanaan Malaysia, namun, praktek ilegal para Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun seakan tak pernah berakhir.
Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan UPT BP2MI Nunukan, Arbain menegaskan jika WNI yang ingin menjadi PMI masuk melalui jalur ilegal, kondisi ini tentunya merugikan WNI dan menguntungkan pihak majikan.
“Sebab, jaminan, asuransi kecelakaan kerja bagi PMI nonprosedural tidak dibayarkan. Hal ini menjadi polemik. Upah juga tidak standar. Keuntungan inilah yang dimanfaatkan majikan sebab, tanggungjawab perusahaan tidak ada jarena mereka datang sendiri untuk bekerja,” jelas Arbain.
Pihaknya berharap dengan momentum dibukanya kembali pintu resmi dua negara tersebut, para PMI dapat memiliki dokumen resmi dengan jasa perusahaan yang jelas dalam menjamin pekerjaan para PMI setibanya di negara tujuan.
“Yang bahaya selama ini kan para calo, dia mengambil upah sekian rupiah, dan sesampainya para pekerja itu di daerah tujuan. Mereka hanya dibiarkan saja seperti itu, sehingga, nasib para PMI ini kadang tidak jelas dan ujung-ujungnya bermasalah,” tegas Arbain.
Sementara itu, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau meminta kepada WNI yang berada di Sabah untuk mematuhi setiap aturan dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Malaysia. Tujuannya, agar WNI tidak tersandung dengan hukum di Malaysia.
Kepala KRI Tawau, Heni Hamidah menyampaikan peringatan kepada WNI, terus dilakukan baik melalui kampanye penyadaran publik melalui sejumlah kegiatan. Misalnya baru-baru ini melalui Greeting Before Service kepada pemohon dokumen kekonsuleran dan keimigrasian di Kantor KRI Tawau.
“Momen dan kesempatan itu KRI Tawau menyampaikan kepada para pemohon agar senantiasa mematuhi hukum dan peraturan setempat. Dengan memiliki dokumen yang resmi dan selalu memperhatikan masa berlaku dokumen yang dimiliki,” jelas Heni Hamidah.
Selain persoalan dokumen keimigrasian, yang terpenting diketahui WNI yakni terkait pembukaan pintu perbatasan Indonesia–Malaysia yang menghubungkan Pelabuhan Ferry Tawau dengan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Dimana, ketika bepergian dapat melakukan SOP yang telah ditetapkan.
“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan atau masuk ke Sabah melalui Pelabuhan Ferry Tawau agar mematuhi dan melaksanakan SOP yang telah ditetapkan,” pesannya.
Kemudian, hal yang terpenting lainnya yakni WNI yang ingin keluar dan masuk Malaysia diharapkan melalui jalur resmi. WNI diminta tidak melalui jalur ilegal. Sehingga, jika berada di Malaysia dapat bekerja dengan aman karena memiliki dokumen resmi.
“Untuk keluar masuk Malaysia harus menggunakan jalur resmi dan tidak menggunakan jalur-jalur penetrasi atau ilegal, agar tidak menemui permasalahan yang tidak dinginkan,” pungkasnya.[]
Antara