January 23, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Rentenir Terhadap Sesama PMI, Seorang PMI Diciduk Polisi, Berikut Jati Dirinya

2 min read

HONG KONG – Pinjam meminjam uang, sejatinya merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Namun, seiring dengan berkembangnya peradaban, berbagai norma dan aturan menata aktifitas pinjam meminjam uang tersebut.

Berbagai bentuk aktifitas pinjam meminjam uang, yang salah satunya adalah rentenir, merupakan hal ilegal di berbagai negara di belahan bumi ini. Pasalnya, Rentenir dianggap mencekik peminjam dengan berbagai strategi, hingga rentenir mendapatkan keuntungan dari uang yang dipinjamkan.

Dan rupanya, hal tersebut juga terjadi di tengah tengah kalangan pekerja migran Indonesia, baik sesama PMI maupun orang diluar PMI berlaku menjadi rentenir untuk memberikan pinjaman uang kepada PMI.

Terkini, seorang PMI berusia 43 tahun di Makau harus berurusan dengan penegakan hukum, lantaran terbukti telah menjadi rentenir terhadap sedikitnya 60 orang sesama PMI.

Dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Makau menyatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (21/01/2026) di kawasan distrik San Kio, Makau dimana PMI tersebut tinggal.

Di TKP, selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan sebanyak 51 paspor Indonesia sejumlah uang dalam pecahan mata uang Hong Kong Dolar dan Makau Pataka, buku tabungan, catatan peminjam, serta  smartphone yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil penyidikan, PMI tersebut meminjamkan uang terhadap sesama PMI senilai HKD 4.000, HKD 5.000 dan HKD 3.000, dan total uang yang telah dipinjamkan mencapai HKD 170 ribu dengan keuntungan yang didapat dari bunga mencapai HKD 90 ribu sejak tahun 2024.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, menjadikan paspor sebagai barang jaminan untuk disita sampai dengan pinjaman dianggap lunas. Bunga pinjaman yang dikenakan oleh pelaku sebesar 20%.

Diketahui, pelaku bernama Sri Rusmulyati, seorang PMI Makau yang tidak mau diungkap jatidirinya menyebut, Sri berasal dari Madiun Jawa Timur.

Pelaku dikenai pasal berlapis, sejalan dengan pelanggaran hukum yang telah dia lakukan mulai dari praktik rentenir ilegal, menahan dokumen paspor, serta ijin tinggal yang tidak memperbolehkan melakukan pekerjaan tersebut.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Makau untuk selanjutnya akan dinaikan statusnya menjadi terdakwa di Pengadilan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply