December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Sederhana, Begini Aturan Calon Penumpang Pesawat Domestik Terkini

2 min read

JAKARTA – Sebuah aturan terbaru kembali dikeluarkan pemerintah sebagai syarat naik pesawat atau bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.Mengutip situs Garuda Indonesia pada Senin (07/03/2022), ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut.Berikut adalah aturan terbaru tersebut:

  1. Penerbangan antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
  • Sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3×24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
  • Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1×24 jam

 

  1. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
  • Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR maksimal 3×24 jam (sejak tanggal dikeluarkannya surat hasil tes)
  1. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  2. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal itu untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara Tanah Air.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.Di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). []

Advertisement
Advertisement