July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menkeu Teken Peraturan, Barang Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan Mulai Bisa Diantar ke Tujuan

2 min read

JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik berkepanjangan, tertahannya 102 kontainer berisi barang kiriman pekerja migran di bea cukai, akhirnya kini menuai jalan keluar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Aturan itu akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kemenkeu, Askolani menjelaskan peraturan itu memuat beberapa hal pokok. Seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

“Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia,” ujar Askolani di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) kemarin siang.

Sebelumnya, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan ke barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$ 3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/ pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian dan lembaga pembina sektor.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. Jika nilai barang lebih dari US$ 500, kata Askolani, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya,” tutur Askolani.

Ia menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

“Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan,” ucap Askolani.

Di lapangan, pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak termasuk Ditjen Bea dan Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Ditjen Bea dan Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos.

Adapun mengenai barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos. Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. []

Advertisement
Advertisement