December 19, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menteri Purbaya Tegaskan Barang Donasi Bencana Tidak Dipungut Pajak dan Bea Masuk

2 min read

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, distribusi barang donasi atau bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara tidak akan dipungut pajak ataupun terhalang pungutan oleh bea masuk oleh Ditjen Bea Cukai.

Hal tersebut dia tegaskan, usai mendapati banyaknya laporan mengenai kritik yang dialamatkan pada Ditjen Pajak dan Bea Cukai lantaran diduga ‘menjegal’ kiriman donasi untuk korban bencana dari diaspora di luar negeri.

“Rame katanya orang keuangan, pajak-bea cukai segala macam engga ada hatinya, katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga, engga ada seperti itu,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia menjelaskan, yang sebenarnya terjadi adalah pengiriman barang donasi harus melalui prosedur dan administrasi tertentu, salah satunya dengan lebih dulu membuat laporan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kemudian mendapatkan pembebasan distribusi.

Menurutnya, prosedur tersebut penting dilakukan agar tidak dijadikan kesempatan dalam kesempitan oleh para pelaku bisnis barang bekas seperti pakaian ilegal.

“Nanti kalau engga ada (prosedur) bisa ada yang nyolong-nyolong juga tuh ilegal masuk,” kata Purbaya.

DJBC Tegaskan PMK 69/PMK 04/2012

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan lebih rinci mengenai pembebasan bea masuk dan prosedur barang donasi yang masuk kategori hibah untuk penanggulangan bencana.

“Barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK No. 69 PMK No. 04/2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” urai Djaka.

Sebab itu, distribusi dan masuknya barang donasi yang dimaksud tidak bisa dilakukan secara otomatis, namun tetap perlu ada tahapan yang lebih dulu dilengkapi dari segi administrasi.

Seperti yang disampaikan Menkeu Purbaya, adapun administrasi dan prosedur yang dimaksud mengajukan surat rekomendasi yang sebelumnya sudah didapat dari BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Mengajukan ke bea cukai rekomendasi dari BNPB Kemudian BPBD yang ada di daerah, sehingga dengan dengan adanya Surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu (bebas bea masuk),” ujar Djaka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply