Menurut Catatan UNICEF, 115 Juta Anak Laki-Laki Menikah Dini
ApakabarOnline.com – Republik Afrika Tengah memiliki prevalensi pengantin anak laki-laki tertinggi di dunia, dengan angka 28 persen, diikuti oleh Nikaragua sebesar 19 persen dan Madagaskar dengan 13 persen.
Demikian temuan Badan urusan anak-anak UNICEF yang menganalisis pernikahan anak berdasarkan data populasi di 82 negara, dikutip dari laman DW Indonesia.
UNICEF mengatakan anak-anak yang menikah di usia dini cenderung meninggalkan bangku sekolah, memiliki peluang ekonomi yang terbatas, dan lebih rentan terhadap kekerasan dan kesehatan mental dibandingkan mereka yang menikah pada usia matang. “Pernikahan dini mencuri masa kecil,” demikian dikatakan Direktur UNICEF Henrietta Fore dalam sebuah pernyataan.
Ditambahkannya: “Pengantin anak-anak dipaksa untuk mengambil tanggung jawab orang dewasa dan mereka mungkin belum siap. Pernikahan dini membuat anak laki-laki lebih awal menjadi seorang ayah, dan dengan situasi itu menambah tekanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memotong masa pendidikan dan peluang kerja”.
Dengan temuan itu, berarti sekarang ada 765 juta anak laki-laki dan perempuan menikah di antara 2,2 miliar anak secara global, tetapi bagi anak perempuan akan ada tambahan risiko masalah kesehatan yang berkaitan dengan kehamilan di usia remaja.
Sekitar satu dari setiap lima perempuan berusia 20 hingga 24 tahun menikah sebelum mereka berulang tahun ke-18.
Misiyah dari Institut KAPAL Perempuan menyebutkan: “Dari sisi kesehatan, perkawinan anak berpotensi menambah deretan angka kematian ibu melahirkan yang saat ini masih sangat tinggi. Kehamilan perempuan muda juga menyebabkan kekurangan gizi karena bayi membutuhkan serapan gizi sementara ibunya juga masih dalam masa pertumbuhan. Mereka akan berebut gizi yang ada dalam tubuh ibu, bisa kalah menang atau bahkan keduanya sama-sama serba kekurangan. Lalu apa artinya program kesehatan jika kita terus mereproduksi generasi dan keluarga-keluarga yang tidak sehat. Jangan biarkan “anak-anak mempunyai anak”.
Jika semua perempuan menyelesaikan sekolah tingkat menengah, maka lebih dari 50 juta pernikahan anak dapat dicegah pada tahun 2030, demikian laporan badan Save the Children.
PBB menandaskan semua negara harus mengakhiri persoalan perkawinan anak pada tahun 2030, sebagaimana disepakati dalam tujuan pembangunan global.
Hampir semua negara membatasi usia pernikahan minimum 18 tahun, tetapi anak-anak masih dapat menikah secara resmi di tempat-tempat seperti Amerika Serikat misalnya, jika mereka memiliki izin dari orang tua atau melalui upacara keagamaan, demikian menurut kelompok riset data World Policy Analysis Center. [Danar]