Menyalah Gunakan Visa Kerja di Hong Kong dan Mencuri, Eny dan Kartini Hari ini Diadili
1 min read
HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia yang melakukan pencurian dan menyalahgunakan ijin tinggalnya sebagai pekerja rumah tangga untuk melakukan aktifitas perniagaan hari ini dihadapkan di persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua PMI tersebut adalah Eny Yuniana, dengan nomor kasus FLCC5212/2019 serta Kartini dengan nomor kasus STCC781/2019.
Eny yang melakukan pencurian akan diadili di pengadilan Fanling sedangkan Kartini yang menyalahgunakan ijin tinggalnya sebagai PRT akan diadili di pengadilan Shatin.
Semoga keduanya diberikan kemudahan dalam menjalani proses hukum dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya. []
Advertisement
Advertisement