September 27, 2023

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyalahgunakan Foto Saat Mainin Alat Setrum Majikan, CMB Diganjar Penjara

2 min read

HONG KONG – Ulah seorang PRT asing yang satu ini cukup tidak terpuji. Sudah mendapat gaji, dikasih bonus pemenuhan kebutuhan Hoho Hihe oleh majikan laki-lakinya, endingnya PRT Asing berinisial CMB justru melonjak dengan memanfaatkan alat setrum majikan untuk mendapatkan segebok uang.

Menukil pemberitaan Today Singapore, hal tersebut terungkap di pengadilan Kota Singapura kemarin (18/07/2022), saat CMB untuk kesekian kalinya dihadapkan ke persidangan atas sangkaan telah melakukan intimidasi kriminal terhadap majikan laki-lakinya.

Dalam persidangan dengan gamblang diungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat CMB datang dan bekerja di rumah majikan yang tidak diungkap jati dirinya di sebuah kawasan di Singapura pada 6 Januari 2022 kemarin.

Begitu memulai aktifitasnya bekerja, CMB berhasil menggoda majikan laki-lakinya hingga diantara CMB dengan sang majikan laki-laki berkali-kali melakukan hoho hihe.

Saking seringnya melakukan hoho hihe, kedekatan keduanya sudah terbilang tanpa jarak lagi. Hingga saat CMB mengabadikan momen hoho hihe dengan majikannya, sang majikan tidak protes maupun menolak.

Namun sebulan kemudian, pada pertengahan Februari 2022, tiba-tiba CMB menyampaikan kepada majikannya agar dipinjami uang sebesar SGD 35.000 untuk sebuah keperluan mendesak.

Tentu saja, majikan laki-laki menolak lantaran besarnya permintaan tersebut, dan CMB pun tidak menurunkan nilai uang yang akan dia pinjam.

Karena majikan tidak bersedia memenuhi keinginan CMB, CMB kemudian mengancam majikannya akan menunjukkan foto adegan hoho hihe keduanya kepada istrinya atau kepada majikan perempuan.

Ancaman CMB rupanya benar-benar terjadi. Dengan melakukan kamuflase seolah-olah mengaku sebagai seseorang bernama Adrian Wong, melalui akun sosial media CMB benar-benar melakukan hal tersebut.

Merasa telah dirughikan dan dikhianati, majikan laki-laki kemudian melaporkan pengancaman dan penyebaran rekaman hoho hihe antara dia dengan CMB kepada Polisi.

Tidak sulit untuk menangkap CMB, dan proses hukum pun berjalan.

Puncaknya, pada Senin (18/07/2022) siang kemarin, hakim di Pengadilan Kota Singapura memutus CMB bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan CMB selama 8 minggu. []

Advertisement
Advertisement