April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyalahgunakan Visa, Overstay dan Jualan Narkoba membuat Tiga PMI Dihadapkan ke Pengadilan Hari Ini

1 min read

HONG KONG – Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) hari ini (11/05/2020) kembali dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tuduhan perbuatan yang dialamatkan kepada ketiganya.Tiga orang PMI tersebut diadili di Tiga Pengadilan berbeda.

Informasi yang sampai di redaksi  ApakabarOnline.com, tiga PMI tersebut adalah R binti Slamet, RDE, dan S Binti Jemingan.

Dua dari PMI tersebut telah terjerat perkara hukum di Hong Kong sudah sejak lama. Terutama S Binti Jemingan. PMI yang besok akan dialidi di Pengadilan Tuen Mun ini tersandung hukum sejak tahun 2015 dan tercatat dengan nomor kasus  TMCC3007/2015.

Sedangkan R Binti Slamet diketahui tersandung perkara hukum sejak tahun 2019. Dirinya akan diadili di Pengadilan Tuen Mun dengan nomor kasus WKCC3243/2019.

Sedangkan RDE, diketahui tersandung perkara hukum di Hong kong pada tahun ini. RDE yang akan diadili di pengadilan Shatin terdaftar dengan nomor kasus STCC845/2020.

Semoga proses hukum ketiganya diberi kelancaran dan kemudahan serta mendaoatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang ada dan mereka lakukan. []

Advertisement
Advertisement