October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyalahi Ijin Tinggal, Menjalankan Usaha Ilegal, Seorang PMI Hari Ini Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Fanling Law Courts Building (Foto SCMP)

Fanling Law Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia hari ini (15/01/2024) harus berhadapan dengan persidangan di Pengadilan Fanling setelah sebelumnya kedapatan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

PMI berinisial SB tersebut diketahui memiliki tuduhan berlapis, yakni menyalahi ijin tinggal, dimana sesuai dengan yang tertera pada visa, SB merupakan pemegang visa domestic helper, namun kenyataannya, SB rajin banget bekerja hingga saking rajinnya, SB juga mengrjakan pekerjaan diluar rumah majikan.

Tuduhan kedua, PMI yang teregister dengan nomor perkara FLCC1332/2023 tersebut diketahui mendirikan sebuah usaha berjualan dengan menyewa sebuah tempat untuk dijadikan sebagai tempat usaha.

Semoga proses hukum yang sedang dijalani oleh SB lancar dan mudah, serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []

Advertisement
Advertisement