September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyeberanglah Pada Tempat yang Telah Disediakan, Jika Tidak, Akibatnya Seperti yang Menimpa Seorang PMI Berikut Ini

1 min read

HONG KONG – Setiap negara berdaulat di dunia ini tentu memiliki berbagai jenis aturan, dimana salah satunya aturan terkait dengan lalu lintas.

Aturan berlalu lintas bukan hanya mengatur bagi pengguna kendaraan saja, namun juga mengatur pejalan kaki serta mengatur hal lain yang berpotensi bisa mengganggu atau memperlancar lalu lintas.

Hanya saja, penegakan hukum terkait aturan tersebut tidak setiap negara menetrapkannya secara tegas dan penuh.

Misalnya, di Indonesia, secara aturan, pejalan kaki sebenarnya telah disediakan tempat menyeberang dengan tanda zebra cross hingga jembatan penyeberangan orang. Namun faktanya, seolah menjadi tradisi turun temurun, di Indonesia bisa menyeberang dimana saja.

Jangan coba-coba hal tersebut dibawa ke Hong kong, sebab di Hong Kong penegakan aturannya cukup ketat. Meskipun pejalan kaki, tetap saja bisa terkena sangsi pidana hingga denda ketika kita melanggar aturan berlalu lintas.

Seperti yang dialami oleh seorang PMI berinisial R ini. Gegara tertangkap basah petugas yang tengah berpatroli, R harus menjalani proses hukum karena dirinya menyeberang di tempat yang bukan untuk menyeberang.

Peristiwa yang dilakukan R terjadi pada Desember kemarin di kawasan Shau Kei Wan.

Teregistrasi dengan nomor perkara ESS 5707/2023, R hari ini menjalani persidangan di pengadilan distrik timur.

Semoga proses yang dijalani R cepat kelas, bia menjadi pelajaran di kemudian hari untuk tidak mengulangi kembali, serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement