December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Menyetrum Paksa” Dalam Pandangan Islam

3 min read

JAKARTA – Selama beberapa pekan terakhir ini, di Indonesia banyak sekali terjadi kasus penyetruman paksa atau pemerkosaan yang mirisnya korban sebagian besar adalah anak dibawah umur.

Bahkan kasus kejahatan ini dialami di lingkungan yang tidak seharusnya terjadi. Kasus kejahatan ini terjadi di Pondok Pesantren yang dialami santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat. Melihat hal ini, sebagai umat muslim tentu kita miris dan sangat menyayangkan kejadian ini.

Pemerkosaan dalam istilah bahasa Arab disebut sebagai Ightisab yaitu merampas atau mengambil sesuatu dengan tidak rela. Seseorang yang melakukan pemerkosaan, berarti ia melakukan tindakan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual suami istri.

 

Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan

Ulama mengkategorikan pemerkosaan sebagai tindakan zina dalam islam. Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina. Jika pelaku belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

Dalam syariat islam, dijelaskan bahwa perempuan sebagai korban pemerkosaan tidak boleh dihukum. Dalam kasus ini, terdapat pengecualian bagi korban. Kasus pemerkosaan dikenakan hukuman atas laki-laki yang memperkosanya.

Dan laki-laki tersebut dikenakan dosa. Dalam hukum islam, orang yang terpaksa dalam hal ini wanita yang di dzalimi tidak dikenakan dosa. Begitulah kerugiannya, kerugian di dunia karena hukum dan hukuman di akhirat.

Sebagaimana keterangan ini terdapat dalam Al-Quran surah Al-An’am ayat 145 yang artinya :

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi yang diharamkan — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Rasullulah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

“Umatku akan diberikan pengampunan didalam tiga keadaan, tersalah, lupa dan yang dipaksa.”

Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa’ mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita.

Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.”

 

Dalil Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan

Melihat banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di tanah air. Nampaknya hukuman bagi pelaku pemerkosaan tidak membuatnya jera atas perilaku kejahatan yang mereka lakukan. Masih saja terjadi kejadian pemerkosaan yang terus meningkat. Lalu bagaimana islam memandang kasus pemerkosaan ini? Terlebih beberapa diantara pelaku adalah beragama islam.

Salah satu ayat di dalam Alquran yang menjelaskan hukuman bagi pelaku zina adalah Q.S. Annur [24]: 2 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. Annur [24]: 2).

Menurut Tafsir Ibnu Kasir, ayat ini berisi tentang penjelasan hukuman bagi pelaku zina. Jika pelaku zina belum menikah, ia dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun. Adapun untuk pezina yang sudah menikah, ia harus dirajam (dilempari batu sampai mati). Hal ini juga berlaku siksa neraka bagi pezina.

Hukuman ini sudah disepakati oleh jumhur ulama yang didasari pada hadist sahih yang dinukil dari kitab al-Shahihain, tentang kisah dua orang Arab Badui yang datang menemui Rasulullah saw.

Walaupun tidak ada lafaz tentang hukum rajam dalam ayat tersebut, Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadist yang berisi bahwa saat berkhutbah, Umar bin Khattab mengatakan Rasulullah saw. pernah merajam seorang pezina yang sudah menikah.

Dalam Al Quran, memang tidak dijelaskan secara spesifik mengenai perbuatan pemerkosaan. Namun, dari beberapa dalil diatas, dapat diambil kesimpulan hukuman bagi pelaku pemerkosa. Memang ada perbedaan antara perbuatan zina dan pemerkosaan, namun esensi hamil di luar nikah termasuk ke dalam perbuatan kejahatan terhadap kesusilaan.

Islam menindak tegas pada segala hal yang bersifat kejahatan, termasuk pemerkosaan. Walaupun tidak ada dalil yang spesifik bagaimana islam memandang hukuman bagi pelaku pemerkosa ini. Namun, perbuatan keji tersebut sudah jelas tercantum dalam Q.S. Annur sebagai perbuatan yang dilarang. []

Advertisement
Advertisement