Menyusul Hong Kong, Taiwan Segera Berlakukan Aturan Bebas Karantina

Situasi kedatangan penumpang internasional di Bandara Taoyuan, Taiwan (Foto istimewa)
HONG KONG – Sebagai dua negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, situasi pandemi berikut aturan terkait situasi tersebut yang selama dua tahun belakangan diberlakukan memiliki pengaruh yang cukup signifikan pada jumlah penempatan pekerja migran ke Hong Kong dan Taiwan.
Beberapa waktu belakangan, aturan pembatasan sosial yang diberlakukan oleh kedua negara tersebut perlahan semakin melonggar dan semakin memudahkan akses masuk pekerja migran asal Indonesia.
Hong Kong bahkan mengumumkan aturan terbarunya, mencabut kewajiban karantina hotel serta tidak mewajibkan melakukan tes PCR sebelum penerbangan.
Sementara itu, Pemerintah Taiwan juga mencabut kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional paling lambat mulai 13 Oktober mendatang.
Tanggal pasti pencabutan karantina tergantung pada situasi pandemi Covid-19 secara lokal, demikian Perdana Menteri Su Tseng Chang dikutip kantor berita resmi Taiwan CNA.
Tseng Chang juga menyetujui kemudahan kontrol perbatasan yang dijadwalkan mulai berlaku 29 September, termasuk menaikkan batas ketibaan dari 50.000 menjadi 60.000 orang per pekan dan membatalkan tes PCR saat kedatangan.
Sebagai gantinya, setiap pengunjung yang datang akan diberikan empat set alat tes antigen cepat, tetapi tidak wajib dilakukan di tempat.
Otoritas Taiwan juga memberlakukan kembali kebijakan bebas visa bagi warga dari 65 negara.
Sebelumnya, para pendatang internasional diwajibkan karantina selama tiga hari setibanya di Taiwan. []