December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Merajut Asa Anak Pekerja Migran Indonesia

5 min read

ApakabarOnline.com – Ditinggal orangtua untuk bekerja di luar negeri membuat anak pekerja migran Indonesia menghadapi persoalan dalam pola asuh. Ditambah stigma buruk dan hak-hak anak yang masih belum sepenuhnya terpenuhi, penanganan menyeluruh dari negara terus dinanti agar masa depan mereka tetap penuh harapan.

Anak pekerja migran adalah anak berusia kurang dari 18 tahun yang ibu atau ayah atau kedua orangtuanya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Bank Indonesia mencatat, pada 2020 terdapat 3,192 juta pekerja migran. Dalam tiga tahun terakhir, Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi menjadi lima wilayah dengan penempatan pekerja migran terbanyak.

Sebagian besar pekerja migran ini telah berkeluarga atau pernah membina rumah tangga. Enam dari sepuluh pekerja migran yang berangkat pada 2020 memiliki status berkeluarga, baik itu menikah maupun sudah cerai. Keberangkatan anggota keluarga untuk bekerja di luar negeri menjadi persoalan tersendiri bagi rumah tangga pekerja migran, tidak terkecuali untuk anak yang ditinggalkan orangtuanya.

Riset yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (2018) terhadap anak dari perempuan pekerja migran menyebutkan, sejumlah persoalan yang dihadapi mulai dari pola asuh, perkembangan anak, hingga hak-hak anak yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Salah satu simpul permasalahan anak pekerja migran bermula dari cara asuh keluarga di rumah. Cara asuh anak bukanlah hal yang mudah, apalagi ketika anak dihadapkan dengan cepatnya kepergian ayah atau ibunya ke luar negeri saat fase tumbuh kembang. Paling banyak anak pekerja migran ditinggalkan ibu sejak usia 1-3 tahun.

Latar belakang ekonomi dan pendidikan pengasuh yang menggantikan peran orangtua juga menjadi faktor penentu keberhasilan pola asuh anak pekerja migran. Pengasuh yang memiliki permasalahan ekonomi dapat berujung pada minimnya akses anak terhadap gizi makanan, kelayakan tempat tinggal, serta akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

Hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Sosial RI mencatat bahwa kerabat, yaitu kakek, nenek, paman, atau bibi, merupakan sosok yang dipilih oleh pekerja migran sebagai pengasuh untuk menggantikan perannya di rumah.

Secara ekonomi, sepertiga proporsi pengasuh ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara pengasuh yang bekerja, jenis pekerjaannya dominan di sektor informal, yaitu sebagai petani (40,8 persen), buruh (26,2 persen), dan pedagang (11,5 persen).

Melihat kondisi ini, anak-anak pekerja migran berada di bawah pengasuhan orang terdekat. Namun, kedekatan hubungan kekerabatan ini belum tentu menjamin pemahaman pola asuh dan cara mendidik yang tepat.

Pengasuh yang memiliki permasalahan psikologis berpotensi abai terhadap perkembangan anak. Permasalahan lain yang timbul adalah luapan amarah berlebihan hingga kekerasan fisik. Kondisi dapat bertambah parah ketika muncul impitan masalah ekonomi yang dapat menambah beban psikologis.

Banyak kasus anak pekerja migran menjadi korban pelecehan seksual, kekerasan, dan pembunuhan di Indonesia. Seorang anak di NTT berusia 16 tahun dan tiga saudaranya mendapat perlakuan kasar dari paman, setelah ditinggal oleh kedua orangtuanya ke Malaysia. Tidak jarang mereka malah dipekerjakan di ladang dan jarang diberi makan.

Sementara di Lampung Timur, dua anak diracun oleh ayahnya karena frustrasi setelah ditinggal istrinya menjadi pekerja migran. Kasus lainnya menimpa seorang anak berusia 5 tahun yang mengalami pelecehan seksual oleh kakeknya.

 

Stigma

Secara umum, pola asuh penuh perhatian oleh pengasuh layaknya anak sendiri sebenarnya mampu mendorong semangat belajar. Dengan dukungan ini, anak pekerja migran akan memiliki lebih banyak peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Temuan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial (2018) menunjukkan, tingkat pendidikan pengasuh menjadi faktor penentu keberlanjutan pendidikan anak pekerja migran. Pengasuh yang menyadari pentingnya pendidikan tentu dapat memotivasi dan mendampingi anak untuk terus belajar di sekolah.

Namun, ironisnya, pada 2018 tercatat 25 persen anak pekerja migran yang diteliti justru tidak bersekolah. Setidaknya ada tiga alasan anak pekerja migran tidak bersekolah. Pertama, tidak ada biaya untuk bersekolah. Kedua, anak pekerja migran cenderung malas untuk bersekolah. Alasan lainnya adalah belum memasuki usia sekolah, tidak ada yang mengantar, dan lokasi sekolah yang terlalu jauh.

Biaya pendidikan seharusnya sudah tidak menjadi permasalahan bagi banyak anak negeri. Pemerintah sudah memberikan subsidi dan akses pendidikan gratis di sekolah negeri. Sayangnya, sejumlah anak pekerja migran tidak memiliki identitas kependudukan sebagai syarat penerima manfaat bantuan.

Stigma yang muncul cenderung mengarah pada citra buruk, seperti anak susah diatur, anak nakal dan liar, anak pembawa masalah, atau anak tidak terurus.

Setidaknya ada 17 persen anak pekerja migran yang diteliti Kementerian Sosial tidak memiliki akta kelahiran. Selain itu, terdapat 7,1 persen anak juga belum punya nomor induk kependudukan. Dua dokumen kependudukan tersebut sangat penting digunakan untuk mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, atau sebagai syarat penerima program-program pengembangan/subsidi dari pemerintah daerah ataupun pusat.

Masalah pendidikan yang dialami menyebabkan anak dilabeli negatif oleh masyarakat. Stigma yang muncul cenderung mengarah pada citra buruk, seperti anak susah diatur, anak nakal dan liar, anak pembawa masalah, atau anak tidak terurus. Permasalahan anak pekerja migran diperumit dengan dilekatkannya stigma pada diri mereka.

Hasil jajak pendapat Kompas pada 2-4 Februari 2021 juga merekam penilaian publik terhadap sosok anak pekerja migran. Lima dari sepuluh responden menyebutkan bahwa potret anak pekerja migran cenderung memprihatinkan dan kurang perhatian, bahkan telantar.

Kondisi tersebut membawa permasalahan relasi sosial dan psikologis yang banyak dialami anak pekerja migran. Permasalahan relasi sosial yang muncul adalah kurangnya perhatian orangtua, kenakalan remaja, dan pergaulan tidak sehat.

Sementara permasalahan psikologis muncul dari kurangnya pendidikan norma di lingkungan tumbuh kembang anak pekerja migran. Akibatnya, anak cenderung memperlihatkan sikap memberontak hingga kurang disiplin dan bertanggung jawab.

 

Menjamin hak anak

Fenomena telantarnya anak pekerja migran merupakan bagian dari permasalahan pekerja migran yang kompleks. Pekerja migran menyumbangkan remitansi Rp 169 triliun pada 2019. Di sini pekerja migran menimbulkan persoalan berupa telantarnya anak yang seharusnya mereka asuh. Dalam hal ini perlu adanya penanganan negara.

Negara hadir melalui regulasi perlindungan anak pekerja migran yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, pelindungan pekerja migran Indonesia tegas menyebut sebagai segala upaya untuk melindungi kepentingan pekerja migran dan keluarganya. Artinya, keluarga pekerja migran termasuk anak merupakan aspek penting dalam skema perlindungan oleh negara.

Aturan yang lebih detail muncul di Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 20 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia. Aturan tersebut menegaskan konsep Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memberdayakan ekonomi, menjaga keharmonisan, serta melindungi anak keluarga tenaga kerja Indonesia untuk mewujudkan tercapainya ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Regulasi tersebut juga memberikan panduan perlindungan anak dari bentuk kekerasan serta eksploitasi. Masyarakat juga diajak turut mengawasi pergaulan anak. Proses pembinaan harus dilakukan beriringan agar terbentuk jati diri sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat yang ada.

Aspek pemberdayaan juga diupayakan melalui kursus-kursus untuk meningkatkan keterampilan. Pelatihan keterampilan dan akses pendidikan yang memadai akan mendorong anak berkembang dan mampu bersaing di dunia kerja sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Upaya memperjuangkan hak anak harus terus dilakukan. Setiap anak berhak mendapat pengajaran nilai norma dan agama di lingkungan keluarga hingga masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah dapat mengambil peran dengan memberi pendampingan serta bantuan hukum bagi anak pekerja migran yang bermasalah.

Perlindungan terhadap anak yang ditinggal oleh ayah atau ibunya bekerja di luar negeri perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Jika regulasi perlindungan tersebut diterapkan secara maksimal, fenomena anak putus sekolah di keluarga pekerja migran pasti tidak akan ditemui lagi.

Anak pekerja migran akan riskan tumbuh dengan permasalahan perkembangan sosial dan psikologis sebab tidak menerima perlakuan kasih sayang orangtua. Urusan pengasuhan anak yang diserahkan ke anggota keluarga lain sering kali mengabaikan aspek sosial dan psikologis. Perkembangan anak yang tidak stabil dapat mengakibatkan kerentanan fisik, mental, pola pikir, hingga terbentuknya perilaku menyimpang.

Sudah saatnya anak pekerja migran mendapatkan penanganan yang lebih layak agar asa mereka tetap terus menyala. Mereka adalah bagian dari generasi masa depan bangsa Indonesia yang turut menentukan keberhasilan pembangunan nasional di masa mendatang. []

Sumber Kompas.id

Advertisement
Advertisement