April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Dahsyat, Pemerintah Tak Nyatakan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

2 min read

Jumlah korban tewas akibat gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB) dan Bali terus bertambah. Hingga Jumat (10/8/2018), korban tewas mencapai 321 orang.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, 321 korban berasal dari Kabupaten Lombok Utara 273 orang, Lombok Barat 26 orang, dan Lombok Timur 11 orang.

Korban dari Kota Mataram 7 orang, lalu Lombok Tengah 2 orang, dan Kota Denpasar 2 orang. Semua korban tewas tersebut sudah diverifikasi. Bencana itu juga menyebabkan 270.168 orang mengungsi.

“Masuknya laporan korban yang sebelumnya belum dilaporkan oleh aparat Pemda dan adanya korban yang berhasil dievakuasi menambah jumlah korban,” kata Sutopo sesuai keterangannya yang dimuat Kompas.com, Jumat.

Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih Zulkieflimansyah meminta Pemerintah Pusat menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional. Sebab sudah banyak korban. “Kalau pemerintah (pusat) punya hati dan peduli, gempa Lombok mestinya jadi Bencana Nasional,” kata Zulkieflimansyah dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (8/8/2018).

Zulkieflimansyah menyatakan, kerusakan yang disebabkan gempa ini begitu masif. “Kabupaten Lombok Utara, misalnya, hampir 80 rumah penduduk hancur. Sekarang masyarakat tidur di luar, di sawah, di bawah terpal-terpal sederhana. Seberapa lama anak bayi, orang tua, dan lain-lain akan hidup seperti ini?” tuturnya.

Namun Pemerintah Pusat memutuskan tidak menetapkan statusnya sebagai Bencana Nasional. Penanganan tetap diserahkan Pemerintah Daerah, namun sebagai gantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden tentang dukungan dari Pemerintah Pusat.

Status Bencana Nasional ini diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 ayat 2, penetapan status Bencana Nasional dan daerah memuat indikator yang meliputi jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi Zaenal Abidin Dulung, empat tahun lalu menyatakan, dua syarat sebuah bencana ditetapkan menjadi Bencana Nasional adalah, pemerintah daerah tak bisa berjalan. Kedua, pemerintah daerah berjalan, namun tak mampu menangani akibat dari bencana tersebut.

Sepanjang sejarah Indonesia, status Bencana Nasional baru sekali ditetapkan, yakni Tsunami Aceh pada 2004.

Nah, untuk memutuskan status bencana gempa Lombok ini, Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Peraturan Presiden.

“Akan disiapkan payung Perpres untuk itu. Walaupun bencana ini tetap ditangani daerah, tapi seluruh dukungan, support, akan maksimal diberikan (pemerintah) pusat,” kata Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, usai rapat dengan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (10/8/ 2018), seperti dipetik dari Tempo.co.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah sudah mencairkan Rp37-38 miliar sesuai permintaan BNPB sebagai dana tanggap darurat. Mayoritas uang tersebut dipakai untuk memberikan makanan, minuman, dan obat-obatan. “Itu kan baru emergency awal, jadi tinggal tunggu BNPB saja,” kata dia.

Sekretaris Utama BNPB Dody Ruswandi mengatakan, mereka memiliki dana siap pakai (on call) jika terjadi bencana sebesar Rp700 miliar. Uang tersebut kini sudah terpakai setengahnya.

Namun menurut dia, masih ada dana cadangan yang tersedia di Kementerian Keuangan sebesar Rp4 triliun. Dody mengatakan uang tersebut setiap saat bisa dicairkan. “Anytime ada, Menteri Keuangan siap,” ujarnya.

Wilayah Lombok dan NTB secara umum memang rawan bencana. Menurut catatan Lokadata, sejak 1963 daerah itu digoyang puluhan gempa dengan kekuatan lebih dari 5 skala Richter. [Muhammad Nur Rochmi]

Advertisement
Advertisement