Meskipun Dilarang Taiwan dan Malaysia, BPOM Indonesia Pastikan Indomie Aman untuk Ukuran Indonesia
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan mie Indomie Rasa Ayam Spesial produksi Indofood CBP Sukses Makmur Tbk masih aman dikonsumsi masyarakat Indonesia.
BPOM menjelaskan penarikan produk Indomie tersebut di Taiwan dan Malaysia disebabkan terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan antara Taiwan dan Indonesia. Taiwan dan Malaysia tidak memperbolehkan EtO pada pangan, sementara Indonesia masih memperbolehkan.
“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” jelas BPOM RI dalam keterangannya, Minggu (30/04/2023).
Mengacu pada regulasi Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 soal Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, disimpulkan mi instan yang beredar di Taiwan juga Malaysia dalam batas aman untuk dikonsumsi.
“Dengan demikian, kadar yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah batas maksimal residu di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” lanjutnya.
BPOM juga menyebut organisasi standar pangan internasional belum mengatur batas maksimal residu EtO. Termasuk Codex Alimentarius Commission (CAC), organisasi di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.
“Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida,” terang BPOM. []