Meskipun itu PMI, Keluar Masuk Indonesia Secara Ilegal Bisa Dipidanakan
JAKARTA – Untuk meminimalisir maraknya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (TKI) secara ilegal, Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tidak segan-segan untuk mempidanakan calon PMI maupun PMI ilegal tersebut.
“Jadi kedepan tidak ada lagi istilah menyelamatkan atau menolong, calon TKI dan TKI-nya bisa dipidanakan jika masuk dan keluar secara ilegal,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Amingga di Batam Centre, Rabu (28/06/2023).
Amingga mengatakan, tindakan pidana ini diterapkan berdasarkan UU Imigrasi, melalui proses identifikasi dan profiling kepada calon PMI yang keluar atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
“Diatur dalam UU 6 tahun 2011 pada pasal 113 dan 120 tentang Keimigrasian, jadi mereka yang pulang kembali ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan Imigrasi jangan merasa selama ini selalu dijadikan korban tapi akan bisa saja menjadi pelaku,” tegas Amingga.
Tidak hanya itu, Amingga mengaku, kedepan pihaknya juga akan memilah korban PMI ilegal yang sudah berangkat dan kemudian dipulangkan, sehingga tidak bisa melakukan keberangkatan kembali keluar negeri. Amingga juga menjelaskan untuk proses pengiriman PMI ke luar negeri nantinya akan disesuaikan tempat tinggal warga tersebut.
“Jadi jika bukan warga Kepri yang diberangkatkan ke luar negeri, maka yang bersangkutan tidak bisa diberamngkat melalui Kepri, terkecuali ada bantuan Dinas Tenaga Kerja dari daerah asal TKI tersebut untuk penerbitan Id dan persyaratan yang dipenuhi untuk diproses kembali,” terang Amingga.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya di Kepri ada kejadian, seorang calon PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang, namun pada 8 Juni nekat kembali ke Malaysia melalui jalur ilegal, namun ditangkap kembali oleh Ditpolariud Barhakam Polri.
“Nah hal-hal seperti ini yang harus kita hindari, makanya untuk kedepan tidak saja warga yang berusaha mengirimkan TKI secara ilegal yang kami pidanakan, TKI juga juga akan dipidanakan jika berangkat keluar negeri dengan cara ilegal,” papar Amingga.
“Jadi jangan lagi berharap akan dikembalikan ke daerah asalnya oleh BP3MI Kepri, karerna peran kami tidak serta merta mengembalikan calon TKI yang diberangkatkan secara ilegal ke daerah asal,” tambah Amingga.
Senada juga diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Subki Miuldi mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai TPPO yakni dengan menyeleksi seluruh warga yang hendak membuat paspor sebagai bentuk layanan Keimigrasian.
“Sejak Januari 2023 hingga saat ini sudah ada 5.400 permohonan paspor yang kami tolak. Dari profiling yang kami lakukan, kami curiga pemegang paspor berpotensi menyalahgunakan izin tinggalnya,” jelas Subki.
Bahkan penolakan permohonan paspor ini, mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2022.
“Tahun 2022 lalu Imigrasi Batam telah menolak permohomam pembuatan paspor sebanyak 4.300 permohonan, dan tahun di meningkat menjadi 5.400 permohon,” terang Subki.
Untuk profiling yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, tidak hanya berlaku bagi pemohon yang datang saat pembuatan paspor. Namun juga dilakukan saat pemeriksaan keberangkatan calon penumpang ke luar negeri.
“Untuk pintu masuk juga kami berlakukan profiling. Apabila dicurigai akan langsung dilakukan pemanggilan dan dilakukan wawancara kembali sebelum benar-benar diperbolehkan untuk pergi ke negara tujuan yang bersangkutan,” pungkas Subki. []
Sumber Kompas