Miliki Dagangan 145 Slop Udud, Seorang PMI Dihadiahi Kurungan Badan dan Denda Ratusan Ribu Hong Kong Dolar

JAKARTA – Seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia berusia 34 tahun harus menerima keputusan yang dijatuhkan hakim yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan Kowloon Barat kemarin (02/06/2025) setelah PMI tersebut terbukti telah melakukan aktifitas pelanggaran hukum.
Dalam persidangan disebutkan, PMI tersebut terbukti telah memiliki 145 slop 1.450 bungkus beberapa merk rokok yang dia datangkan dari Indonesia melalui jasa ekspedisi langganan PMI.
Penangkapan PMI tersebut menyusul penangkapan pengecer sebelumnya yang saat diinterograsi “menyanyi” mengakui dari mana rokok yang dia edarkan berasal.
PMI tersebut dijerat pasal berlapis, pelanggaran keimigrasian lantaran sebagai pemegang visa domestic helper, terlarang hukumnya untuk melakukan aktifitas perniagaan di wilayah hukum Hong Kong. Disamping itu, PMI tersebut juga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang peredaran tembakau dan produk turunannya.
Atas perbuatannya, PMI tersebut divonis hukuman [penjara selama 4 bulan, denda sebesar HKD 150 ribu dan perintah untuk deportasi sekeluar menjalani hukuman.
Hakim memberikan paket komplit, setelah deportasi, PMI tersebut namanya dimasukan dalam daftar blacklist, dilarang masuk wilayah Hong Kong selamanya. []