Miliki Kartu Identitas Palsu dan Mencuri, Dua PMI Diadili Hari ini
HONG KONG – Tidak tahan ingin memiliki sesuatu, seringkali membuat manusia lupa bahwa target yang ingin dimiliki bukanlah haknya. Keinginan memiliki manusiawi sekali, namun jika cara mendapatkannya dengan mencuri, tentu akan membawa konsekwensi hukum yang harus ditanggung yang bersangkutan.
Begitulah yang dialami oleh SS, PMI Hong Kong yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian, hari ini (27/12/2019) kasusnya disidangkan di pengadilan Kwun Tong.
Disamping SS, seorang PMI berinisial RS juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan pengadilan karena memiliki identitas palsu. RS yang hari ini disidangkan di pengadilan Sha Tin dituduh memalsukan identitasnya untuk tinggal dan bekerja di Hong Kong. Pasalnya, ada perbedaan antara paspor dengan KTP Indonesia atas nama RS.
Semoga kedua PMI yang hari ini menghadapi persidangan dimudahkan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []