April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Minimnya Akses Informasi Disebut Menjadi Biang Bertambahnya PMI Non Prosedural

3 min read

SURABAYA – Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Diseminasi terkait hal tersebut, di Ballroom A Hotel JW Marriott Surabaya, pada Rabu (16/10/2019) sore.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Pria Wibawa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang mewakili Damang Anubowo, Pejabat Struktural dan para Pegawai Kanim Surabaya. Acara dibuka oleh Kabid Inteldakim, Arief Hazairin Satoto, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kakanim Surabaya.

Dalam sambutannya, Barlian mengimbau bahwa, kegiatan Diseminasi Ini dapat meningkatkan wawasan dalam pengawasan terhadap WNI dan WNA akan adanya tindak pidana perdagangan manusia. Menurut dia, permasalahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia menimbulkan banyak permasalahan dan berdampak negatif kepada tatanan nilai sosial masyarakat indonesia.

“Untuk itu, kita Bersama-sama dengan unsur masyarakat harus melakukan upaya pencegahan agar tindakan penyelundupan manusia dan perdagangan orang di Indonesia dapat ditiadakan,” kata Barlian.

“Terus tingkatkan kewaspadaan tinggi serta  bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dengan menolak diskrimasi terkait SARA. Kita harus bersama-sama memahami bahwa TPPO adalah masalah bersama sehingga perlu dipikirkan strategi bersama untuk menangani masalah ini secara tepat dan akurat,” tambah Barlian menegaskan.

Sementara hadir sebagai pembicara pada acara tersebut, Kadiv Keimigrasian Jatim, Pria Wibawa menekankan tentang kebijakan Keimigrasian dalam rangka pemberantasan TPPO terutama WNI yang menjadi PMI Non Prosedural yang berlandaskan dasar hukum UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria menjelaskan bahwa, kebanyakan penyebab PMI Non Prosedural yaitu kurangnya akses informasi Layanan kerja dan pasar kerja (dari dalam/luar negeri), sehingga masih banyaknya ditemukan Tenaga Kerja Indonesia yang illegal, padahal resiko yang didapat akan terjadi jika menjadi PMI Non Prosedural.

“Adapun pencegahan TPPO tidak hanya ranah Imigrasi saja namun harus ada peran instansi lain yang diharapkan dapat mendukung dalam penanganan TKI,” jelas Pria.

Pria juga menekankan, pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) agar lebih fokus dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan.

“Ini permasalahan serius. Jadi siapapun yang terlibat dalam praktik-praktik TPPO maupun merupakan bagian dari sindikat, walaupun merupakan pegawai Kemenkumham sendiri akan kita tindak,” tegas Kadivim Jatim.

Untuk pencegahan TPPO, lanjut kata Pria, dapat dilakukan dengan memberikan jaminan penuh pada aksesibilitas dan pendidikan untuk anak Warga Negara Indonesia agar tidak menjadi korban TPPO.

“Sebagai mana yang kita ketahui, oknum yang melakukan TPPO melakukan berbagai modus untuk mencari korban, mulai dari iming-iming bekerja ke luar negeri, menjanjikan kehidupan rumah tangga dan ekonomi yang mapan melalui perkawinan campuran, mengancam korban hingga melakukan kekerasan. Maka dari itu, peran dan tugas semua pihak sangat diperlukan untuk mengantisipasinya,” pungkas Pria.

Sebelumnya, Kanim Surabaya juga telah menunda keberangkatan 352 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga Non Prosedural, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda.

Penundaan tersebut karena mereka diduga berpotensi menjadi ‎korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang dengan modus menjadi PMI.

“‎Kurun waktu dari Januari hingga Oktober 2019 ini, Kanim Surabaya telah menunda keberangkatan 352 calon TKI, yang berpotensi menjadi korban perdagangan manusia dan rentan untuk dieksploitasi,” kata Barlian, pada Jumat (11/10/19) lalu. []

Advertisement
Advertisement