January 31, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Minimnya Pemahaman Regulasi, Pemicu Tingginya Angka PMI Unprosedural

2 min read

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LPPMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Aris Munandar, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya kasus calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal dan kegagalan pemberangkatan.

‎Aris Munandar mengatakan, banyak masyarakat yang masih awam terhadap mekanisme legal penempatan kerja di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Minimnya sosialisasi dan panjangnya proses resmi kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

‎Banyak kasus gagal berangkat, karena CPMI menunggu pemberangaktan terlalu lama. “Dari situlah muncul berbagai persoalan CPMI ilegal,” pungkas Aris, Kamis 29 Januari 2026.

‎Aris mengatakan, saat ini ada modus baru, di mana CPMI berangkat melalui beberapa negara transit menggunakan paspor pelancong, padahal tujuan akhirnya untuk bekerja.

‎Menurutnya, oknum perekrut memanfaatkan keterbatasan informasi masyarakat serta lamanya proses resmi penempatan.

Di sisi lain, jumlah pencari kerja ke luar negeri yang tinggi tidak sebanding dengan ketersediaan dan kecepatan proses penempatan formal.

‎Aris menjelaskan, pihaknya kerap melakukan mediasi terhadap kasus CPMI yang gagal berangkat. Mediasi dilakukan antara calon pekerja, keluarga, dan perusahaan penempatan untuk meminimalisasi kerugian kedua belah pihak.

‎Memediasi sering dilakukan, minimal di tingkat internal antara keluarga dengan perusahaan.

Karena ada perusahaan yang juga tidak mampu melanjutkan proses penempatan akibat berbagai kendala.

Sementara CPMI kadang sudah menunggu lama, bahkan ada yang mengundurkan diri di tengah proses.

‎Pengunduran diri di tengah proses, lanjut Aris, sering menimbulkan persoalan baru karena sebagian persyaratan administrasi dan biaya sudah terlanjur dipenuhi.

Karena itu, penyelesaian biasanya ditempuh melalui kesepakatan tertulis agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan.

‎Aris menyoroti menumpuknya antrean proses penempatan akibat tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri.

Proses lama yang belum selesai membuat pengajuan baru harus menunggu lebih panjang.

Aris berharap, peran Kementerian yang membidangi perlindungan pekerja migran, BP3MI di daerah, serta dinas tenaga kerja kabupaten/kota semakin diperkuat dalam hal pendampingan dan percepatan layanan.

‎“Kami berharap lembaga terkait benar-benar memastikan setiap proses dan persyaratan dijalankan sesuai aturan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.

‎Aris menambahkan, lemahnya pengawasan dan keterbatasan data membuat masih ada pekerja yang berangkat tanpa melalui perusahaan resmi.

‎“Ini yang harus diperkuat pengawasannya. Sosialisasi ke masyarakat juga harus terus ditingkatkan agar mereka berangkat secara prosedural dan terlindungi,” pungkas Aris. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply