Minum Sambil Berdiri
JAKARTA – Tak ada perkara di dunia ini yang tidak diatur dalam Islam. Bahkan perkara seperti makan dan minum pun juga diatur dengan baik. Namun dalam masyarakat terdapat pemikiran yang mengatur bahwa makan dan minum harus dilakukan sambil duduk. Beberapa diantaranya mengatakan bahwa Rasul sendiri menyuruh kita untuk minum sambil berdiri. Namun benarkah anggapan yang beredar selama ini?
Ternyata hukum minum sambil berdiri dalam Islam itu adalah boleh. Tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman dari minum sambil berdiri. Bahkan beberapa dalil justru menunjukkan bahwa Rasul pernah minum bahkan makan sambil berdiri.
Dalil Tentang Adab Makan dan Minum
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Rasulullah Melarang Minum Sambil Berdiri
Namun, minum sambil berdiri tidak lebih baik dibandingkan dengan minum sambil duduk. Metode terbaik untuk minum adalah dilakukan dengan posisi duduk. Adapun beberapa dalil yang menunjukkan Rasul melarang untuk minum sambil berdiri juga ada yang menjadi landasan dalam hukum minum sambil berdiri dalam Islam.
Hukum Minum dan Makan Sambil Berdiri
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
Meskipun terdapat larangan, namun hukumnya tidak sampai ke arah haram. Hal ini terlihat dari contoh yang diberikan Rasul dengan minum sambil berdiri yang menunjukkan dibolehkan bukan diharamkan.
Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417)
Para ulama sepakat bahwa hukum minum sambil berdiri lebih cocok diarahkan ke arah makruh, tidak berdosa jika dilakukan namun akan lebih baik jika ditinggalkan.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dikatakan bahwa makan itu lebih jelek karena membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan waktu minum.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (10/82).
Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyan seraya beliau rahimahullah mengatakan,
“Dimakruhkan makan dan minum sambil berdiri tanpa ada keperluan.” Selesai dari ‘Fatawa Kubro, (5/477).
Mardawai rahimahullah mengatakan, “Pemilik kitab ‘Furu’ mengatakan, “Yang nampak dari perkataan mereka tidak dimakruhkan makan sambil berdiri. Dan (makruh itu) ditujukan untuk seperti minum. Ini pendapat Syekh Taqiyudin rahimahullah. Saya katakan, “Kalau dikatakan makruh minum sambil berdiri itu karena ada celaka. Hal itu tidak terjadi pada makan. Sehingga tidak bisa diikutkan (qiyaskan dengan minum). (Selesai dari ‘Al-Insof, (8/330))
Syaikh rahimahullah juga mengatakan :
Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri. Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.
Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.
Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja.
Makan dan minum sambil berdiri memang tidak diharamkan, namun alangkah lebih baiknya jika dilakukan sambil duduk sehingga aliran air dan makanan akan masuk ke dalam lambung dengan lebih lancar. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga menambah wawasan kita akan hukum Islam yang berlaku di kehidupan. []
Sumber Islamic Base